Pengelolaan DD Hative Kecil Tidak Merata

Sejumlah warga Hatiwe Kecil Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon merasa prihatin, setelah pengelolaan Dana Desa (DD) dalam bentuk pembagian bahan pangan ke masyarakat oleh pemerintah desa setempat tidak merata.

Ambon, Malukupost.com – Sejumlah warga Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon merasa prihatin, setelah pengelolaan Dana Desa (DD) dalam bentuk pembagian bahan pangan atau sembako dari pemerintah desa kepada masyarakat  tidak merata. 

Sumber mengaku, pembagian sembako yang dilakukan salah satu anggota Staff Pemerintah Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yuliana Werenussa, hanya berdasarkan kedekatan rekan dan kerabat meskipun dilakukan secara bertahap. Seharusnya, bahan pangan tersebut dibagi ke seluruh warga, meskipun Yuliana tidak memiliki hubungan dekat dengan mayoritas penduduk.
“Cuma RT 01 RW 05 saja, yang mendapatkan banyak bantuan sembako,” katanya kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/9).
Dikatakan, Hative Kecil memiliki 28 RT. Namun, sejak bantuan sembako dibagikan hanya RT 01 RW 05 saja yang mendapat jatah ketimbang 27 RT lainnya, termasuk RT 04 RW 03 yang telah memberikan data penduduk ke Yuliana, Agustus kemarin. Sementara RT lainnya, mayoritas tidak mengetahui pembagian bahan pangan. 

“Meski begitu beliau mengelak, jika RT yang belum menerima sembako disebabkan belum memasukan data. Sudah dua kali pembagian, namun kami dari RT 04 RW 03 belum mendapat bantuan,” katanya lagi. 

Sumber lainnya mengatakan, pada Kamis (29/8) lalu, sejumlah warga mendatangi kantor desa setempat meminta penjelasan perihal pembagian sembako. Sesampainya di kantor, kedatangan warga diterima Pelaksana Tugas (Plt) Raja Maitimu, Sekdes Tossy dan anggota Staff Pemerintah Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat Yuliana Werenussa di Kantor Desa.
“Plt Raja Maitimu mengaku belum tahu menahu soal pembagian sembako karena baru menjabat tiga bulan terkahir. Sementara Sekdes mengaku pembagian dilakukan bertahap, sedangkan Yuliana mengatakan sebagian RT belum memberikan data,” lanjutnya.
Dia menambahkan, sejak kedatangan warga di kantor desa, Yuliana menemui Ketua RT 05 RW 05 Ibu Ata Malle untuk meminta data penduduk. Hanya saja, permintaannya ditolak karena pembagian sembako yang Malle inginkan harus merata ke seluruh warga.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, mekanisme pengelolaan Dana Desa (DD) memiliki aturan sesuai UU Nomor 6 dan Pemendagri tentang pengelolaan keuangan DD. Pembagian sembako merupakan salah satu kegiatan sosial. Hanya saja, pemberian bahan pangan tersebut harus termuat didalam dokumen perencanaan desa, itupun harus dipilah target pembagiannya. 

“Apabila pembagiannya untuk masyarakat kurang mampu, ya bisa dipahami. Tapi jika untuk masyarakat, maka jangan ada pilih kasih karena seluruh masyarakat mempunyai hak mendapatkan bantuan. Sebaiknya, pemerintah desa berhati-hati mengelola DD,” tanggapnya.
Dia berharap, masyarakat tidak perlu risau membuat laporan tertulis disertai bukti kepada Polda Maluku bila menemukan keganjalan pengelolaan DD oleh pemerintah desa. Mengingat, dalam penggunaan DD tidak diperbolehkan pemotongan anggaran selain untuk kepentingan pembangunan desa. 
“Jika kepala desa dan jajarannya dinilai salah menggunakan anggaran, ya proses hukum harus jalan biar ada efek jera,” harapnya. (MP-9)

Pos terkait