Ambon, Malukupost.com – Seorang warga Kota Ambon pengguna BPJS Mandiri, Haris Hatta (29), mengaku sangat tidak setuju jika iuran BPJS dinaikan kementerian kesehatan. Ia yang kini terdaftar di kelas I, merasa akan terbeban bila biaya iuran untuk kelasnya dinaikkan pemerintah lebih dari 100 hingga 106 persen.
“Jelas saya tidak setuju. Penghasilan tidak naik, ini BPJS malah naik, dua kali lipat lebih pula,” kepada wartawan di Ambon, Senin (2/9).
Dia menilai, pemerintah kurang pertimbangkan dampak kenaikan biaya sebesar itu dengan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah perlu mencari solusi lain mengenai defisitnya keuangan BPJS bukan malah memberi beban kepada masyarakat.
“Biaya kebutuhan hidup aja masyarakat pas-pas an, kok BPJS pakai naik segala,” nilai Hatta
Warga lainnya, Ramsi Sely (33) juga mengeluhkan kenaikan BPJS yang mencapai dua kali lipat. Ia pun meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan itu. Meskipun sebagian iuran ditanggung oleh sejumlah kantor atau perusahaan, namun akan ada rasa khawatir karena bisa berdampak terhadap gaji.
“Saya tidak setuju. Pemerintah harus pikirkan kondisi rakyat sekarang. Apalagi saya kelas 3 naiknya lebih dari 100 persen,” katanya.
Ia berpendapat, jika pemerintah tetap ingin menaikan iuran, maka sebaiknya hanya dikenakan kepada kalangan yang mampu. Ia pun berharap pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Maluku Saadiah Uluputty menilai, rencana pemerintah pusat menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen sangat tidak tepat. Pemerintah harus mencari cara lain, agar peserta BPJS di kalangan warga tidak mampu bisa tetap menggunakan layanan ini tanpa perlu mengeluarkan uang banyak.
“Diharapkan tidak perlu terjadi karena dampaknya akan dirasakan masyarakat. Terutama masyarakat yang tidak mampu,” katanya.
Penerapan iuran BPJS, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah mensubsidi sebagian APBN untuk meringankan bukan malah membebani masyarakat. Namun, bila pemerintah tetap menaikkan biaya BPJS, sebaiknya pengadaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) perlu diperbanyak.
“Betapa kecewannya masyarakat kepada pemerintah pusat. Dimana lagi kepedulian negara. Bahkan ini sama saja dengan melarang warga yang tidak mampu tidak boleh sakit,” lanjut Uluputty.
Meski begitu, politisi PKS ini menegaskan, Dinas Kesehatan Maluku sebaiknya tidak turut menaikkan iuran dengan dibebankan kepada sebagian APBD agar ada pemenuhan kepesertaan pengguna BPJS bagi masyarakat yang tidak mampu, seperti pemberian jaminan kesehata daerah untuk mengurangi beban masyarakat terutama bagi peserta BPJS kelas tiga, sementara untuk kelas satu dan dua tidak ada masalah.
“Kasihan warga yang hidup pas-pasan. Perlu ada langkah yang lebih tepat dari pemerintah pusat,” tegas Uluputty.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan dalam rapat Komisi XI DPR RI. Sri mengusulkan kenaikan iuran program jaminan kesehatan itu naik mulai 1 Januari 2020 guna menambal defisit keuangan BPJS tahun ini yang mencapai 32,8 trilun.
Adapun usulan kenaikan mencapai 100 persen atau dua kali lipat. Untuk pengguna BPJS kelas Mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 110 ribu. Sedangkan iuran kelas Mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. (MP-9)