Rahakbauw Tegaskan Pemekaran MTR Perlu DiKaji Ulang.

Ambon, Malukupost.com – Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menegaskan, pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) perlu di kajian ulang dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ada. Untuk memekarkan satu Daerah Otonom Baru (DOB), diperlukan izin dari kabupaten/ kota dan provinsi selaku Provinsi Induk yang menaungi wilayah yang akan dimekarkan.
“Persyaratannya harus rampung,” tegas Rahakbauw kepada wartawan di Ambon, Senin (2/9). 
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pembentukan daerah sebagai pengganti dari UU Nomor 23 tahun 2004 menyatakan sangat sulit untuk memekarkan suatu wilayah karena banyak persyaratannya. Itu berarti, tidak mudah memekarkan satu Daerah Otonom Baru (DOB)
“Dari sisi aturan, persyaratan empat daerah sudah dipenuhi. Tapi bukan hanya dari segi itu, namun masih ada beberapa persyaratan lainnya yang harus dibahas,”tandasnya.
Menurut dia, syarat yang perlu dirampungkan tim pemekaran adalah syarat secara administratif, seperti keputusan DPRD kabupaten/ kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan mencapai 2/3 dari jumlah BPD), yang mencakup salah satunya, peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 hingga  1:50.000 untuk kota.
“Kemudian soal ibu kota provinsi, pasti akan terjadi perdebatan antara daerah satu dengan yang lain. Karena seluruhnya akan mengatakan siap menjadi ibukota,” ujar Rahakbauw (MP-9).

Pos terkait