Sengketa Lahan Desa Kawa Belum Ada Titik Terang

Ambon,  Malukupost.com – Sengketa lahan tranmigrasi di Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) antara ratusan Kepala Keluarga (KK) Purnawirawan Polri dengan Polda Maluku belum ada titik terang.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku Konstansius Kolatfeka mengatakan, lahan seluas 360 hektar itu, dulunya ditempati para Purnawirawan sejak era Menhankam Pangab M Yusuf tahun 1980 -an hingga akhirnya hijrah ke kawasan Piru Kabupaten SBB, Kota Ambon dan daerah lainnya sejak konflik SARA tahun 1999 pecah di Kota Ambon, Maluku. Sekembalinya mereka tahun 2006, Polda Maluku ternyata telah memasang tanda larangan dan mengklaim kepemilikkn lahan disertai bukti sertifikat.

“Ya, minimal harus ada kejelasan kepemilikkan lahan itu,” katanya di Ambon, Selasa (6/8).

Menurut dia, persoalan saling klaim antara keduanya sudah berlangsung cukup lama. Pihak purnawirawan pernah mendatangi Komisi A DPRD Maluku untuk meminta solusi karena telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Kepolisian (Kadapol) XIV/ Maluku (sekarang Kapolda).

“Kami telah menyampaikan problem tersebut ke Polda Maluku. Mereka mengaku akan menindaklanjuti masalah itu,” ujar Kolatfeka.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Maluku menggelar rapat bersama Polda Maluku, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan puluhan purnawirawan Polri, membahas persoalan lahan transmigrasi tersebut. (MP-9)

Pos terkait