Ambon, Malukupost.com – Pengungsi Dam Wae Ela, Desa Negeri Lima, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), memastikan akan terus menagih sisa dana pengungsi tahap akhir senilai Rp.4,248.000.000 atau 4,2 miliar di Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI melalui Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal. Angka ini berdasarkan jumlah rumah yang telah dibangun tiap-tiap pengungsi yakni sebanyak 472 rumah. Namun sebagian pengungsi, masih ada yang belum membangun rumah secara permanen.
“Kurang lebih 500 KK mendesak, Pak Bupati segera mengingatkan Kemenpera penuhi kewajibannya menyalurkan sisa dana. Pemkab jangan diam saja. Tanyakan ke Kemenpera, mereka mau beri uang itu ataukah bagaimana? Jangan membuat masyarakat harap-harap cemas,” kata Sabogar Soulissa di Kepada Malukupost.com di Ambon, Rabu (28/8).
Menurut dia, para pengungsi tetap menginginkan dana tersebut bila memang masih diberikan pemerintah. Keinginan mereka menguat, setelah Abua Tuasikal pernah berjanji akan perjuangkan dana pengungsi di Kemenpera dalam kampanyenya di Pilbup Malteng beberapa tahun lalu dihadapan sejumlah pengungsi. Namun hingga pertengahan tahun 2019, anggaran dana sisa tak kunjung diterima.
“Pemkab segera cari tahu apa kendalanya sehingga dana ini belum cair. Jangan hanya janji, janji dan janji akan memperjuangkan. Kalau memang dana ini di stop oleh mereka (Kemenpera), ya bilang di stop, agar masyarakat tidak menaruh harapan,” katanya lagi.
Keterlambatan pencairan dana, kata dia, dapat mengecewakan masyarakat meskipun biaya pembangunan rumah menggunakan uang pribadi sejak dana pengungsi yang bersumber dari Pemprov Maluku senilai Rp3 juta dan Pemkab Malteng Rp7 juta telah digunakan. Dana itu disalurkan Dinas BPBD Malteng pada 8 November 2016, kemudian dana stimulan perbaikan rumah oleh BNPB Pusat senilai Rp.25 juta dan Kementerian Sosial Rp.15 juta, juga telah dipakai habis oleh pengungsi.
“Bagi mereka para pejabat, uang Rp9 juta tidak ada apa-apanya, namun bagi kami masyarakat kecil, uang tersebut merupakan anugerah Tuhan untuk meringankan beban hidup kami selaku pengungsi untuk memiliki rumah yang layak, selayak rumah kami yang dulu,” keluh Soulissa.
Pengungsi lainnya, Abdullah Hehaitu, berpesan kepada Pemkab Malteng dan Pemprov Maluku segera menyikapi dan menyelesaikan hal ini. Tujuannya, agar tak ada kesan negatif dari kalangan pengungsi terhadap janji Pemkab dan respon Pemprov perihal sodoran proposal yang telah diajukan ke Kemenpera. Kedua pemerintah daerah itu, harus melakukan tatap muka bersama masyarakat membahas dana tersebut agar tidak ada kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.
Mengenai hal ini, Pelaksana Tugas BPBD Malteng Bob Rahmat, tidak menjawab telepon saat dihubungi melalui selulernya. Perihal dana ini, Bob sebelumnya mengaku, pihaknya bersama Gubernur Maluku Said Assagaff telah berulang kali menanyakan hasil pengajuan proposal. Bahkan sebelumnya telah melakukan pertemuan di Jakarta. Menurut dia, dana itu sepenuhnya tanggung jawab Kemenpera.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Maluku Dapil Malteng Saadiah Uluputty menegaskan, Pemkab Malteng dan Pemprov Maluku segera menanyakan kejelasan dana di Kemepera RI. Apapun jawaban kementerian, kedua lembaga itu harus menyampaikan ke pengungsi agar tidak ada kesalahan penafsiran yang bisa berdampak pada tudingan korupsi dari masyarakat kepada Kemepera, Pemkab Malteng maupun Pemprov Maluku.
“Rencananya, saya mengusulkan melakukan pertemuan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam waktu dekat,” tanggapnya.
Untuk diketahui, tiap-tiap KK pengungsi baru menerima Rp.50 juta dari total dana sebesar Rp.59 juta. Rincian sumber dana yakni bersumber dari Pemerintah Provinsi Maluku Rp.3 juta per KK dan Pemkab Malteng Rp.7 juta per KK. Kedua dana ini telah disalurkan Dinas BPBD Malteng pada 8 November 2016 lalu. Sementara untuk realisasi, dana stimulan perbaikan rumah eks pengungsi adalah kewajibannya BNPB Pusat senilai Rp.25 juta. Dana tersebut telah disalurkan. Kemudian dana dari Kementerian Sosial sebesar Rp.15 juta juga telah diberikan. Namun, jatah Kemenpera sebesar Rp.9 juta yang belum disalurkan. Total seluruhnya sebesar Rp.59 juta.(MP-9)