Anggota DPRD Bakal Terima Dana Jasa Bakti

Sebanyak 45 anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa tugasnya pada September mendatang akan menerima Dana Jasa Bakti. Dana ini, diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama lima tahun bekerja  menyelesaikan hajat hidup masyarakat Maluku.
Ambon, Malukupost.com – Sebanyak 45 anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang akan mengakhiri masa tugasnya pada September mendatang akan menerima Dana Jasa Bakti. Dana ini, diberikan sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka selama lima tahun bekerja  menyelesaikan hajat hidup masyarakat Maluku.
“Mereka bakal menerima uang jasa baktinya selama lima tahun mengabdi. Jumlah yang diterima, bervariasi antara anggota dengan pimpinan,” katanya kepada wartawan di Kantor DPRD, Rabu (28/8).
Dikatakan, pemberian dana ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2004 yang dirubah dengan PP nomor 21, dimana setiap pimpinan dan anggota DPRD yang akan mengakhiri masa periodesasi akan diberi uang jasa bakti. Namun, besaran nomimal uang yang diberikan dihitung berdasarkan lama pengadian di DPRD.
“Kalau anggota yang hanya satu tahun mengabdi, alam diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu kali uang reveresentasi. Kalau Ketua Dewan, reveresentasi perbulannya Rp 3 juta. Wakil  ketua Rp 2. 400,000. Anggota 2. 25000 ribu,” tegas Wattimena kepada wartawan dikantor DPRD Maluku, Rabu (28/8).
Menurut dia, pemberian dana tidak hanya diberikan kepada mereka yang tidak lagi terpilih menjadi anggota DPRD periode 2014-2019. Mereka yang kembali menjadi anggota Dewan juga mendapatkannya. Adapun nilai pesangon untuk setiap orang disesuaikan dengan masa kerjanya. Sebab, ada yang bekerja secara utuh selama lima tahun, tapi ada juga yang masuk untuk beberapa tahun karena pergantian antar waktu (PAW), alias menggantikan anggota yang lain karena berbagai sebab.
“Kalau ketua yang lima tahun akan mendapatkan 16 juta. Sedangkan Wakil ketua Rp 2.500,000 dikalikan 6. Anggota pun demikian. Dan ini bukan pesangon. Karena sudah sesuai dengan ketentuan sehingga harus dilakukan,” ungkapnya.(MP-9)

Pos terkait