Ambon, Malukupost.com – Nasib 87 mantan karyawan PT Wahana Lestari Investama (WLI) tidak jelas. Setelah sebelumnya menyepakati pembayaran upah karyawan dalam pertemuan dengan komisi D DPRD dan Disnakertrans Provinsi Maluku, kesepakatan tersebut belum dipenuhi pihak perusahaan. Langkah yang diambil pihak perusahaan tersebut menuai respon dari DPRD yang mengirimkan surat untuk pihak Perusahaan guna penyelesaian hak karyawan.
“Informasi yang kita peroleh hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran untuk itu, DPRD mengambil sikap dengan mengirim surat pada 31 Juli kemarin, dimana surat tersebut meminta agar ada penyelesaian pembayaran dengan tenggang waktu satu minggu terhitung surat dikeluarkan, karena sebelumnya dalam rapat dengan disnakertrans ada kesepakatan pembayaran,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty di Ambon, Kamis (1/8).
Dijelaskan Uluputty, dalam rapat awal Komisi D mengeluarkan beberapa rekomendasi yakni DPRD mendorong PT WLI agar membayarkan seluruh pesangon eks karyawan PT WLI dan untuk 3 mantan karyawan yang di PHK secara sepihak DPRD minta perusahaan kaji kembali dengan dasar norma dan kaedah yang berlaku. Selain kepada pihak Perusahaan, DPRD juga meminta ada sosialisasi dari Disnakertrans Provinsi maupun kabupaten Malteng kepada 87 mantan karyawan perusahan tersebut.
“Kami pantau lapangan pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi. Namun kami minta, dilakukan sosialisasi dari dinas untuk menghindari opini sepihak,”tandasnya.(MP-9)