DPRD Maluku Merasa Tak Berhak Awasi Pengangkatan Direksi BUMD

Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias mengatakan, pihaknya tak berhak ikut mengawasi pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Maluku-Maluku Utara.  Mengingat, pengangkatan atau proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris BUMD merupakan ranah pihak eksekutif khususnya Gubernur melalui internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun BUMD merupakan mitra kerja komisi.
Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi C DPRD Maluku Anos Yeremias mengatakan, pihaknya tak berhak ikut mengawasi pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Maluku-Maluku Utara.

Menurut Anos, pengangkatan atau proses seleksi jajaran Direksi dan Komisaris BUMD merupakan ranah pihak eksekutif khususnya Gubernur melalui internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun BUMD merupakan mitra kerja komisi.

“Kalau berbagai hal yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang berada dibawah kendali OJK, maka diserahkan kepada OJK sebagai lembaga yang berkompeten,” katanya di Ambon, Kamis (8/8).
Anos katakan, Pihaknya menyerahkan kepada pemegang saham pengendali dan mendukung kinerja OJK sebagai lembaga berwenang yang melakukan uji kelayakan kepatutan terhadap calon Direksi maupun Komisaris untuk memajukan bank tersebut.
“Contohnya Mobile Banking, pelaksanaannya saat ini berjalan baik. Sebab, untuk mencapai hal ini tidaklah mudah,” pungkasnya. 
Dijelaskan Anos, DPRD Maluku bisa saja memanggil Badan Pembina BUMD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diminta penjelasan saat proses pengangkatan direksi berlangsung. Sebab, BUMD merupakan salah satu sumber pemasukan asli daerah untuk Pemprov Maluku melalui dividen mereka. Karena merasa perlu mengetahui latar belakang orang yang akan duduk di jajaran direksi BUMD. 
“BUMD kan harus ada dividen, harus kasih provit ke Pemprov Maluku,” pungkasnya. (MP-9)   

Pos terkait