Ambon, Malukupost.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan DPRD, Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, seluruh anggota dewan telah menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Agustus lalu. Sementara untuk anggota dewan terpilih yang non aktif di DPRD, hanya menunggu penetapan KPU perihal penyerahan LHKPN.
“Saya baru berkoordinasi dengan KPUD Maluku setelah penetapan KPU mengenai daftar anggota DPRD terpilih, maka ada batas waktu penyampaiakan bukti tanda terima LHKPN oleh KPK yakni 4 hari. Kalau anggota aktif, kita sampaikan secara kolektif, sementara anggota yang tidak aktif secara pribadi mereka usulkan sebagai persyaratan pengesahan pengangkatan. Sejauh ini untuk anggota DPRD aktif, semua sudah masukan LHKPN dan sudah ada tanda bukti,” katanya di Ambon, Jumat (9/8).
Ditanya mengenai masa akhir jabatan, Wattimena mengaku pimpinan dan anggota dibatasi masa periodesasi. Mereka dilantik 16 September 2014 dan akan berakhir tanggal 16 September 2019. Setelah KPU melakukan penetapan anggota DPRD terpilih, maka pihaknya akan memproses pengesahan pengangkatan ke Kemendagri RI.
Sebelumnya, DPRD Maluku menerima tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 anggota dari KPK RI. Dengan dimasukannya 31 berkas tersebut, maka tersisa 14 berkas anggota lainnya yang belum memasukan berkas dari total 45 anggota dewan.
“Bulan kemarin 23 anggota DPRD sudah sampaikan dan serahkan tanda terimanya. Dan hingga saat ini sudah ada 31 anggota dari total 45 anggota yang menyerahkan LHKPN. Ada beberapa yang belum serahkan disebabkan mereka tidak terpilih kembali. Namun, mereka yang terpilih seluruhnya sudah selesai,” katanya, Kamis (20/6) lalu.
Dijelaskan, ada ketentuan waktu untuk penyerahan LHKPN. Namun melihat LHKPN merupakan persyaratan, maka batas waktu maksimal harus diserahkan sebelum pelantikan. 31 anggota yang memenuhi syarat sudah dapat dilantik September mendatang.
“LHKPN merupakan persyaratan untuk melantik anggota DPRD lama yang kembali terpilih di pileg kemarin, jadi kalau anggota lama yang terpilih tapi tidak memasukan LHKPN hingga batas waktu pelantikan maka yang bersangkutan tidak akan dilantik,” jelas Wattimena. (MP-9)