Langgur, MalukuPost.com – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2024 tengah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Minduchri Kudubun dalam rapat paripurna persetujuan dan penetapan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/11/2023) malam.
Penyampaian laporan Banggar dalam paripurna merupakan amanat dari Pasal 19 Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2020 yang memuat laporan tentang perkembangan setiap tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari tingkat Banggar maupun komisi sampai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di paripurna.
Kudubun menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta efektifitas guna mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara.
“APBD Tahun Anggaran 2024 telah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD melalui Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaupaten Malra,” katanya.
Dengan tersusunnya APBD Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar bagi pelaksanaan penatausahaan pertangungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran 2024 sesuai dengan asas-asas umum pengelolaan keuangan daerah.
Pada prinsipnya, lanjut Kudubun, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 diharapkan senantiasa mengacu pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati bersama dan tetap berpedoman pada norma dan prinsip anggaran
Selain itu, kepada Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan pegawai (TPP) kepada ASN kabupaten Malra.
“Meski belum proporsional mengingat kondisi fiskal daerah kita, sehingga insya Allah DPRD terus mendukung agar pada tahun 2025 bisa dianggarkan secara optimal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan fiskal daerah,” tandas Kudubun.
Salah satu bentuk pelaksanaan DPRD dalam membentuk Perda (peraturan daerah) adalah melakukan pengawasan melalui pengkajian dan pembahasan terhadap ranperda yang diajukan oleh Bupati dan semuanya terakumulasi melalui persetujuan DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi.
DPRD Malra berharap, Pemda melalui dinas teknis agar mengoptimalkan dan meningkatkan pendapapatn daerah dengan mencari sumber-sumber pendapatan yang sah melalui kajian-kajian potensi yang ada dengan didukung oleh basis data yang konkrit dan valid sesuai dengan regulasi yang ada, serta juga mengoptimalkan Perda pajak daerah dan retribusi daerah (telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD) yang akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.