Alex Orno Akui Diperiksa KPK

Anggota Komisi C DPRD Maluku Alex Orno, mengelak jika pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya menyangkut aliran dana pematangan lahan senilai Rp.8 miliar di Tiakur Ibukota Kabupaten MBD yang dihibahkan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) melainkan kasus korupsi di PUPR yang menjerat Alferd Hong.Ambon, Malukupost.com – Anggota Komisi C DPRD Maluku Alex Orno, mengelak jika pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya menyangkut aliran dana pematangan lahan senilai Rp.8 miliar di Tiakur Ibukota Kabupaten MBD yang dihibahkan PT. Gemala Borneo Utama (GBU) melainkan kasus korupsi di PUPR yang menjerat Alferd Hong.
“Iya memang saya diperiksa  sebagai saksi pada 16 Agustus kemarin oleh KPK, tapi bukan aliran dana pematang lahan ataupun korupsi Speedboat melainkan soal pekerjaan Kementerian PUPR. Namun berkaitan soal apa, saya tidak tahu,” katanya di Ambon, Rabu (21/8).
Dikatakan, substansi pemeriksaan dirinya hanya sebagai saksi, dan sejumlah pertanyaan yang diajukan tim KPK hanya sebatas kedekatannya dengan Alberth. Selebihnya, dia mengaku tidak tahu.
“Saya cuma ditanya kenal tersangka Albert hong atau tidak soal persoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Kalau soal kasusnya apa saya sendiri tidak tahu kasusnya apa, pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,” ujar Alex. 
Sebelumnya, Orno menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi dana pematangan lahan senilai Rp.8 miliar di Tiakur Ibukota Kabupaten MBD. Dana ini dikucurkan perusahaan Robust Resources Limited yang berlokasi di Australia tahun 2011 berdasarkan MoU yang diteken Bupati MBD Orno Barnabs kala itu. Perusahaan ini merupakan anak cabang PT.Gemala Borneo yang melakukan eksplorasi tambang emas di Pulau Romang. 
Sesuai mekanisme, dana hibah Rp.8 miliar tersebut harusnya masuk dalam APBD MBD. Namun atas kebijakan bupati, dana itu diserahkan kepada adiknya Alex Orno untuk dikelola. Pada akhirnya, PT.Sharleen Raya Jeco Group milik Hongb Artha Jhon Alfred ditunjuk mengerjakan pematangan lahan seluas 60 hektar di tahun 2011.(MP-9).

Pos terkait