DPRD Maluku Optimis Ranperda Disabilitas Jadi Perda

Ketua Komisi D DPRD Maluku Saadiah Uluputty mengaku optimis Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Penyandang Disabilitas bakal ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dirinya optimis, bila perda tersebut ditetapkan maka penyandang ini dapat diperhatikan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.


Ambon, Malukupost.com – Ketua Komisi D DPRD Maluku Saadiah Uluputty mengaku optimis Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Penyandang Disabilitas bakal ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dirinya optimis, bila perda tersebut ditetapkan maka penyandang ini dapat diperhatikan pemerintah sesuai aturan yang berlaku. “Progresnya saat ini sudah sampai ditahap pembahasan antara DPRD dan Pemda, dan dipastikan bisa segera dikeluarkan secara baku, itu yang diharapkan,” kata Uluputty kepada wartawan
, Senin (29/7).

Dikatakan, saat ini proges Ranperda tersebut sudah sampai pada tahap pembahasan antara DPRD dan Pemerintah daerah, sehingga diharapkan bisa dipercepat penegesahannya sebagai peraturan daerah (Perda). Keterlambatan pembuatan perda karena dibutuhkan waktu yang cukup lama, disamping beberapa tahapan yang harus rampung sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pembuatan suatu Perda. Juknis tersebut antara lain melakukan  uji publik. Setelah itu, akan dibahas Panitia Khusus (Pansus) di DPRD bersama Pemda untuk memperkuat isi atau setiap poin dari perda tersebut. Setelah masukan disampaikan, selanjutnya akan diteruskan ke seluruh stakeholder di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pembobotan yang selanjutnya diterbitkan sebagai perda.

“Sebuah peraturan daerah yang baku harus melalui berbagai tahapan yang tentunya memakan waktu lama. Antara lain dengan tahapan-tahapan uji publik, kemudian pembahasan dipansus bersama pemerintah daerah, setelah itu kembali disampaikan kepada pihak terkait di Provinsi maupun daerah,” kata Uluputty.

Politisi PKS ini menegaskan, setelah Perda Disabilitas ditetapkan, para penyandang disabilitas bisa diperhatikan. Baik dari sisi pendidikan maupun bidang lainnya. Mengingat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya dalam mendapatkan kelayakan hidup. “Tujuan dari pembuatan perda ini agar bagaimana, mereka bisa juga diperhatikan hak-haknya oleh Pemerintah,  terutama dengan mendapat pendidikan yang layak itu,” tegas Uluputty.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (WHDI) mendatangi gedung DPRD Maluku untuk bertemu dengan Komisi D. Mereka pertanyakan progres atau perkembangan pembahasan perda.(MP-9)

Pos terkait