Ambon, Malukupost.com – Masuknya kendaraan bermotor (ranmor) ilegal seperti puluhan sepeda motor bodong yang diangkut kapal patroli milik KPLP dinilai sangat merugikan karena tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Yang terungkap hanya 35 unit sepeda motor bodong yang diangkut dari Kota Tual ke Pulau Ambon awal Oktober 2017, lalu bagaimana dengan yang sudah terjadi selama ini,” kata ketua Komisi C DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Sabtu (4/11).
Dikatakan merugikan daerah karena tidak ada pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi Maluku, khususnya Kota Ambon dan kasus seperti ini harus ditelusuri.
Menurut dia, puluhan sepeda motor bodong ini juga terindikasi merupakan barang curian dari daerah lain lalu diangkut ke Kota Tual karena memiliki tanda nomor kendaraan Jakarta, Surabaya (Jatim), atau daerah lain di Indonesia.
Lebih ironisnya, puluhan ranmor yang diduga ilegal tersebut bisa dengan leluasa masuk Pelabuhan Slamet Siyadi Ambon dan diangkut dengan Kapal Negara (KN) Salawaku yang merupakan kapal patroli milik KPLP.
Untuk itu komisi C akan menyikapi persoalan ini dengan memanggil mitra terkait guna mendapatkan penjelasan resmi.
“Minimal pekan depan sudah bisa dilakukan pembahasan setelah pimpinan dan anggota komisi melakukan agenda pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat,” ujarnya.
Anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Amir Rumra mengatakan, cara seperti ini tentunya merupakan sesuatu hal yang keliru dan perlu diambil tindakan tegas sehingga mereka harus dilidik dan diproses.
Sebab tindakan yang dilakukan saja sudah salah karena yang namanya bodong itu biasanya dilakukan oleh masyarakat, tetapi anehnya dimuat dengan kapal milik KPLP sehingga bisa saja terindikasi sudah dilakukan selama ini.
“Jadi tidak ada alasan yang kuat sebagai pembenaran atas tindakan petugas KPLP dalam masalah ini, apalagi kasus seperti ini baru kedapatan dan bisa saja sudah berulang kali dilakukan,” tegas Amir Rumra.
Tindakan seperti ini juga mengakibatkan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat dari daerah luar yang masuk dan beredar di Maluku lalu dijual dengan harga murah, sementara pajaknya dibayar di daerah lain. (MP-2)