Ambon, Malukupost.com – Komisi C DPRD Maluku sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) yang khusus mengatur minuman keras (Miras) khas tradisional masyarakat Maluku berupa sopi untuk nantinya diolah menjadi jenis produk lain yang bernilai ekonomis dan bisa menunjang pendapatan warga.
“Provinsi Bali memiliki minuman tradisional khas dan sama juga di Manado, Sulawesi Utara yang bisa memproduksi ‘Cap Tikus’ lalu kenapa rakyat Maluku sudah sejak dahulu memproduksi miras jenis sopi tidak bisa diakui keberadaannya,” kata ketua komisi C DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Senin (6/11).
Daerah penghasil sopi di Maluku bisa ditemukan di Pulau Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maupun Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurut dia, orang Maluku dikenal sudah identik dengan minuman tradisional tersebut yang sering dipakai pada acara adat seperti pelantikan raja (kepala desa), pembangunan atau renovasi rumah adat, hingga menyekolahkan anak-anaknya dengan mengandalkan uang dari hasil penjualan sopi.
“Sekarang kalau miras tradisional ini diproduksi hanya sebatas sopi, tetapi kalau dibuat sebuah peraturan daerah yang mengatur dan melindunginya maka sopi hanya sebagai bahan dasar dan nantinya akan diolah lagi menjadi produk bernilai ekonomis lainnya seperti whyne atau alkahol,” ujar Anos.
Kemudian masalah produksi, penjualan, atau peredarannya akan lebih mudah diawasi dan harga jualnya juga bisa meningkat di pasaran.
“Proses penggodokan raperda ini masih berjalan dan kami sudah melakukan uji publik, selanjutnya komisi akan mengundang instansi teknis terkait guna melakukan pembahasan yang lebih mendalam,” tandasnya.
Bila ada payung hukum yang menjamin, maka hasil produksi sopi sebagai bahan dasar untuk produk lainnya akan memiliki harga jual yang lebih baik dan secara langsung akan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, seperti di MBD yang merupakan kabupaten termiskin nomor satu di Provinsi Maluku. (MP-2)