Langgur, MalukuPost.com – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042 memasuki babak pembahasan.
Pantauan media ini, pembahasan digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (9/1/2024).
Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun memimpin langsung jalannya rapat dimaksud.
Sejumlah anggota DPRD diantaranya Benediktus Fadly Rejaan, Emanuel Ufi, Thomas Ulukyanan, Antonius Renyaan, Wilibrordus Lefteuw, Adolf Markus Teniwut, Albert Alo Jamlean, Blandina Fautngiljanan, Aher Onoly, Bram Beruat dan Kristian Nelson Meturan, nampak hadir dalam pembahasan.
Sementara tim teknis dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang hadir yakni Penjabat Sekda Nikodemus Ubro, Kadis PUTR, Kabag Hukum serta anggota tim lainnya.
Diketahui sebelumnya, Penjabat Bupati Malra, Jasmono, telah menyampaikan penjelasannya terkait Ranperda dimaksud.
Diketahui, kabupaten Malra pada tahun 2012 telah memiliki dokumen perencanaan tata ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malra seiring dengan dinamika perkembangan wilayah terdapat beberapa pemekaran wilayah dari sebelumnya 6 menjadi 11 kecamatan.
Kondisi ini secara spasial tentu berdampak pada perubahan fungsi ruang/kawasan yang telah ditetapkan.
Atas pertimbangan tersebut maka pada 2018 dilaksanakan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Kabupaten Malra sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yakn peninjauan kembali dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan dengan ketentuan adanya dinamika pembangunan yang berdampak pada perubahan fungsi ruang/kawasan yang telah ditetapkan.
Beranjak dari kondisi tersebut, maka pada tahun 2019 dilaksankan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan baru dapat diselesaikan pada tahun 2023 dengan diterbitkannya Rekomendasi Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Maluku Tenggara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 14 Desember 2023.
Seluruh tahapan dan proses yang cukup panjang tersebut antara lain dikarenakan adanya perubahan regulasi dimana pada saat pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang yang digunakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang kemudian dinyatakan tidak berlaku pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri ATR Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang sehingga seluruh dokumen yang telah selesai disusun harus dirubah dan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang baru serta pentahapan proses verifikasi, evaluasi berjenjang terhadap muatan substansi dokumen yang cukup panjang.