Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mulai melakuka pembahasan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023.
Sesuai surat yang dikeluarkan Pimpinan DPRD nomor 005/366 tertanggal 10 November 2022 tersebut disebutkan bahwa pentingnya pembahasan dimaksud, maka kehadiran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rapat tidak dapat diwakilkan.
Pantauan media ini, rapat tersebut diawali dengan pembahasan pada tingkat komisi, Senin (14/11/2022).
Para pimpinan SKPD yang menjadi mitra dari Komisi I, II dan III DPRD setempat terlibat pula dalam pembahasan dimaksud.
Tiap-tiap SKPD diminta untuk menyiapkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran tentang rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.