Ini Ranperda Usulan Insiatif Pemda Malra Dan DPRD Terkait Propemperda Tahun 2023

Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Dr. Andreas Savsavubun (ex officio Sekretaris Bapemperda) menyampaikan Laporan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/20/2022).

Langgur, MalukuPost.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tenggara (Malra) dalam pembahasan Propemperda Tahun 2023 telah melakukan pembahasan bersama baik rapat internal Bapemperda maupun rapat bersama dengan tim teknis Pemda.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Maluku Tenggara Andreas Savsavubun (ex officio Sekretaris Bapemperda) saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/10/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Malra terkait Enam Ranperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Alberth Efruan didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.

Dalam laporan Bapemperda, Sekwan menjelaskan, rapat Bapemperda tersebut bermaksud untuk mensinkronkan usulan Ranperda prakarsa inisiatif DPRD Malra yang diusulkan melalui komisi dan juga perseorangan, maupun Ranperda usulan dari Pemda Malra melalui OPD pengusul.

Dari hasil pelaksanaan rapat-rapat Bapemperda tersebut, terdapat sejumlah usulan Ranperda Inisiatif DPRD dan juga usulan Pemda Malra.

Ranperda usul inisiatif DPRD yakni :
1. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Evav di Kabupaten Malra.
2. Ranperda tentang Desa Adat di Kabupaten Malra
3. Ranperda tentang Sasi (Hawear Balwirin)
4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malra
5. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Di Kabupaten Malra
6. Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UKM di kabupaten Malra
7. Ranperda tentang Pemakaian Jalan Raya (Jalan Umum)
8. Ranperda tentang Pakaian Adat di Kabupaten Malra

Sementara Ranperda usul insiatif Pemda sesuai Surat Bupati Malra Nomor 009/27/25/Setda tanggal 15 Agustus 2022 perihal Penyampaian Ranperda untuk ditetapkan dalam Propemperda 2023 adalah :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra
2. Ranperda tentang Rencana Pengembangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra tahun 2023-2034
3. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Ranperda tentang Barang Milik Daerah
5. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei
6. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036
7. Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera
8. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
9. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malra Tahun 2022-2042
10. Ranperda tentang Rencana Pembangunan, Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Malra
11. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Ranperda tentang Penye;Engaraan Perizinan Berusaha Di Daerah Dan Non Perizinan
13. Ranperda tentang Ratschap dan Ohoi (Desa)
14. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022
15. Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023
16. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Dengan demikian, usulan prioritas Ranperda dalam Propemperda tahun 2023 berjumlah 24 Ranperda. Maka usulan Ranperda tersebut perlu mendapatkan persetujuan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Malra dalam rapat paripurna untuk selanjutnya ditetapkan dalam paripurna.

Pos terkait