Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/10/2022).
Paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Malra terkait Enam Ranperda tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD setempat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Alberth Efruan didampingi Wakil Ketua II Yohanis Bosko Rahawarin.
Anggota DPRD yang hadir yakni Abraham Beruatwarin (yang juga Ketua Bapemperda), Thomas Ulukyanan, Lodevika Ohoiulun, Benediktus Fadly Rejaan, Blandina Fautngilyanan, Ali Arsyad Ohoiulun, Paskalina Elmas, Imanuel Ufi, dan Albert Alo Jamlean.
Perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Malra yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Yani Rahawarin selaku Ketua Tim Teknis, didampingi sejumlah pimpinan OPD (dinas teknis pengusul).
Paripurna diawali dengan penyampaian arahan (pengantar) oleh Wakil Ketua Albert Efruan, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Bapemperda yang dibacakan oleh Sekterais DPRD Andreas Savsavubun.
Usai laporan tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan ranperda-ranperda yang diusulkan oleh Pemda setempat.
Sejumlah masukan, saran dan pendapat dari pimpinan dan anggota DPRD terhadap ranperda-ranperda tersebut mewarnai jalannya pembahasan.
Untuk diketahui, Enam Ranperda yang dibahas dalam paripurna tersebut merupakan usulan inisiatif dari Pemda.