Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) disetujui DPRD setempat untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Malra Alberth Efruan dalam rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/10/2022).
Ada 8 usulan Ranperda inisiatif DPRD dan 16 usulan Pemerintah Daerah (Pemda) yang disetujui dalam paripurna tersebut. Sehingga total Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 berjumlah 24 Ranperda.
Efruan menegaskan, sesuai laporan Bapemperda bahwa tidak menutup kemungkinan kepada DPRD dan Pemda Malra untuk dapat melakukan Ranperda diluar dari Propemperda tahun 2023 yang telah disepakati bersama dalam paripurna, sepanjang memenuhi prosedur persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Efruan menjelaskan, Pemda Malra melalui Surat Bupati Nomor 188734/2537/Setda tertanggal 2 Agusus 2022 telah melakukan Ranperda sebanyak 6 (enam) buah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malra, yang terdiri dari :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra;
2. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav;
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036;
4. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah;
5. Ranperda tentang Badan Milik Daerah;
6. Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera;
Terhadap keenam Ranperda tersebut, telah dilakukan pembahasan internal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Malra pada tanggal 31 Oktober 2022, dan permintaan menyetujui enam buah Ranperda tersebut untuk dilakukan pembahasan serta perlu medapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD Malra.
Untuk itu, DPRD Malra dalam paripurna tersebut telah menyetujui untuk dilakukannya pembahasan terhadap keenam Ranperda usulan inisiatif Pemda Malra.