KEMA Buru Ambon Minta Dukungan DPRD Maluku Kawal Proses Brigpol Batuwael

Ambon, MalukuPost.com – Kesatuan Mahasiswa Adat (KEMA) Buru Ambon meminta dukungan DPRD Provinsi Maluku untuk mengawal seluruh proses yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku penembakan di tambang emas Gunung Botak, yang adalah oknum Brimob Kompi 3 Ton A Pelopor Namlea, Brigpol Andreas Batuwael, sehingga membuat Made Nurlatu (49) meninggal dunia, sabtu (29/01/2022).

Permintaan ini disampaikan KEMA Buru dalam orasinya di kantor DPRD Maluku, rabu (02/02/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, KEMA Buru Ambon menekankan lima tuntutan. Satu, mengutuk keras tindakan represif penembakan oleh oknum anggota Brimob Brigpol Andreas Batuwael di tambang emas gunung botak.

Dua, meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru agar dapat transparan dan menindak oknum anggota Brimob sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI.

Tiga, mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Buru untuk memberhentikan oknum Brigpol Andreas Batuwael dari satuan Brimob atau Kepolisian NKRI.

Empat, mendesak DPRD Maluku dapil Buru-Buru Selatan untuk melakukan kunjungan kerja di Buru terkhususnya tambang emas gunung botak.

Lima, meminta Kapolda Maluku dan Kapolres untuk membiayai kehidupan keluarga korban dalam hal ini istri dan anak-anak.

Dalam aksi KEMA Buru Ambon dipimpin Bahta Gibrihi selaku koordinator aksi yang berlangsung selama tiga jam, direspon DPRD Maluku dengan hadirnya pimpinan dan ketua Komisi I.

Dihadapan pendemo, ketua Komisi I, Amir Rumra menyampaikan dengan tegas mengutuk aksi penembahan oleh oknum anggota Brimob Brigpol Andreas Batuwael.

Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke Kapolda dalam rapat bersama yang akan berlangsung, kamis 3 Februari (hari ini-red)

“Besok kita ada rapat bersama Kapolda dan pangdam untuk membahas persoalan di negeri Kariu. Hal ini juga akan disampaikan sebagaai bukti perhatian DPRD atas aspirasi yang telah disampaikan KEMA Buru Ambon,”pungkasnya.

diberitakan sebelumnya, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif dalam kunjungan di Polres Pulau Buru, minggu (31/01/2022), menyatakan Brigpol Andre Batuwael terancam mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terkait kasus penembakan warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Menurutnya, Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menimbulkaan korban jiwa. Untuk itu, yang bersangkutan harus bertanggungawab atas perbuatannya dan penyalahgunaan senjata api.

“Saya telah proses yang bersangkutan. Semustinya senjata digunakan untuk menjaga dan mengayomi masyarakat, bukan untuk menembak warga apalagi sampai tewas,”tegasnya.

Saat ini, kata Kapolda anggota Brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea telah ditangkap atas perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika dari hasil pemeriksaan terpenuhi unsur pasti akan dipecat, karena sudah mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan senjata api,”ungkapnya.

Dirinya berharap, peristiwa ini merupakan yang terakhir kali, dan tidak boleh terulang kembali baik itu antar anggota maupun masyarakat.

Kepada masyarakat, Kapolda menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan kertertiban agar tetap kondusif.

“Percaya kepadaa proses hukum, kita akan transparan danm terbuka disetiap proses, baik itu kode etik maupun masalah pidana,”pungkasnya.

Pos terkait