Persoalan Batas Tanah Seperti “BOM” Waktu

Wakil Ketua DPRD, Azis Sangkala

Ambon, MalukuPost.com – Salah satu persoalan yang sering terjadi hingga menimbulkan konflik antara desa/megeri yaitu batas tanah. Seperti yang terjadi baru-baru ini antara Dusun Ory – Negeri Pelauw dengan Negeri Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Peristiwa yang terjadi antara negeri bertetangga ini, tentunya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menyelesaikan persoalan batas tanah. Bukan hanya Pelauw – Kariu, tetapi juga negeri/desa lainnya yang sampai saat ini belum diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini harus segera dicari solusi oleh Pemkab Malteng untuk menyelesaikan konflik-konflik antar negeri yang terkait batas tanah,”pinta Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala kepada MalukuPost.com di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (27/01/2022).

Wakil rakyat dari bumi Pamahanunusa ini mencotohkan seperti halnya dilakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membentuk tim bersama yang di SK-kan Gubernur, melibatkan semua pihak untuk menyelesaikannya. Hal ini yang patut diterapkan Bupati Maluku Tengah dengan melibatkan semua pihak, guna menyelesaikan persoalan yang sering terjadi antara negeri/desa.

“Yang dilakukan Pemda NTT mungkin level provinsi karena batas antar kabupaten/kota, tetapi kalau batas antar negeri, maka tim bersama ini harus dibentuk oleh Bupati melibatkan semua pihak, lalu duduk satu meja mulai bekerja untuk menyelesaikannya,”tuturnya.

Kata Azis, jika upaya Pemkab Malteng dalam penyelesaian batas tanah ada pihak-pihak yang tidak puas, maka diberikan ruang untuk beproses hukum. sehingga segera melahirkan kepastian hukum, sehingga tidak berlarut-larut.

“Kalau tidak ada kepastian hukum maka kita hanya seperti menunggu bom waktu saja, kapan waktu masyarakat panas atau emosi pasti meledak lagi, tidak akan pernah selesai ini barang konflik,”tandasnya.

Untuk itu, dirinya berharap penghujung masa pengabdian Bupati Malteng bisa memberikan terbaik untuk penyelesaian batas tanah negeri/desa. ()

Pos terkait