RSUD Haulussy Didesak Bayar Claim Nakes Covid-19 Sesuai Juknis

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku mendesak pihak RSUD dr. M. Haulussy, Ambon, agar pembayaran Claim tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Sekedar tahu, sesuai Juknis yang ditetapkan, pembayaran Claim Covid-19 senilai Rp39 miliar itu, seharusnya dibagi 50:50. Artinya 50 persen untuk Nakes, dan 50 persen untuk manajemen RS.

Bacaan Lainnya

“Claim Covid-19 di RSUD Haulussy Ambon yang awalnya sesuai juknis pembagian 50:50, dan sudah ditandatangani dalam juknis nya, tinggal dibagikan saja, namun tiba-tiba jumat kemarin dibatalkan dirubah menjadi 40:60,”ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan usai rapat bersama Nakes RSUD Haulussy, di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, senin (27/02/2023).

Dikatakan, pembagian claim Covid-19 yang ditetapkan dalam Juknis merupakan kesepakatan bersama antara antara Nakes dan Manajemen RSUD Haulussy.

Namun sayangnya, kesepakatan bersama tersebut diubah secara sepihak oleh Manajemen RS, menjadi 40 persen untuk Nakes, dan 60 persen Manajemen.

Usut punya usut, Kata Rofik, pembagian Claim Covid-19 menjadi 40:60, dikarenakan manajemen akan membayar hutang RSUD.

“Untuk hutang sebenarnya sudah di


bicarakan sejak awal bahwa nanti akan diselesaikan secara bersama dengan Pemda. Kalau dipikul sendiri oleh RSUD Haulussy, saya pikir butuh waktu cukup lama,” Ucapnya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait, untuk membicarakan teknisnya. Upaya ini dilakukan agar pelayanan di RS tetap berjalan dengan baik

“Yang pastinya kita akan meminta agar pembagian Claim Covid-19 dibagikan 50 50. Kasihan ini kan hak orang, jadi mesti dibayarkan,”tandas Rofii.

Terhadap persoalan ini, sepulang pengawasan dari SBT, pihaknya juga akan untuk melakukan pengawasan langsung ke RSUD Haulussy.

“Kita kan ada pengawasan, kebetulan baru tiba dari Tual. Besok kita ke SBT, nanti kita cari waktu untuk langsung pengawasan ke RSUD Haulussy,”tandasnya.

Pos terkait