Jabatan Kepala Dispenda Berganti, Wenno : Gubernur Jangan Gunakan Cara-Cara Preman

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno

Ambon, MalukuPost.com – Pergeseran Djalaludin Salampessy dari jabatannya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maluku ke Asisten I setda Maluku mendapat sorotan dari DPRD Maluku.

Pasalnya pergantian Djalaludin yang sampai saat ini masih mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati Buru itu sarat dengan unsur politis. Seperti halnya yang terjadi kepada mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pimpinan Komisi I kami sangat mengencam langkah Gubernur seperti itu. Ini cara sewenang-wenang, sama seperti yang dilakukan kepada mantan Penjabat Bupati Maluku Tengaj,”ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (24/10/2023).

Dikatakan, walaupun Gubernur memiliki hak untuk melakukan pergantian pejabat di struktur birokrasi pemerntah provinsi Maluku, namun hal tersebut tidak boleh sewenang-wenang, apalagi dipenghujung akhir masa jabatan.

Kebijakan yang diambil Gubernur menggantikan Djalaludin, menurut Politisi Perindo itu merupakan cara-cara preman untuk membunuh orang.

“Ini cara-cara preman, cara membunuh orang dengan cara yang kami sayangkan. Pergantian juga dilakukan di penghujung masa jabatan Gubernur, walaupun menjadi kewenangan Gubernur, tetapi beliau tidak boleh sesuka hati mengganti pejabat. Jadi saudara Gubernur harus hati-hati,”pungkasnya.

 

Pos terkait