Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku kembali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan verifikasi nama daftar calon berikutnya, menindaklanjuti pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena, digantikan Halimun Saulatu.
Pengusulan yang kedua kalinya oleh DPRD Maluku ini, dikarenakan berkas PAW yang diusulkan DPD Partai Demokrat Maluku sebelumnya belum lengkap, sehingga dikembalikan untuk dilengkapi, diantaranya berkas yang belum legalisir, kemudian surat penetapan pengadilan terkait perkara Wellem Wattimena, disertai tidak ada lagi upaya banding terhadap putusan dimaksud.
“Usulan PAW Wellem Wattimena oleh DPD Partai Demokrat Maluku kita sudah sampaikan ke KPU Maluku untuk meminta verifikasi nama daftar calon berikutnya, tetapi ternyata berkas yang diajukan Partai Demokrat belum lengkap. Karena itu di proses untuk dilengkapi, dan telah dipenuhi, sehingga jumat 4 Juni, kita sudah surati kembali ke KPU,”tutur Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di balai rakyat, karang panjang Ambon, senin (07/06/2021).
Dikatakan, dari hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya, barulah KPU Maluku mengusulkan kembali untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur untuk proses PAW.
“Jadi kita menunggu hasil dari KPU, kan proses di KPU lima hari, mudah-mudahan dalam minggu ini surat dari KPUD sudah ada untuk kita tindaklanjut ke Kemendagri
Diberitakan sebelumnya, surat PAW Wattimena telah dikantongi DPRD Maluku 26 Mei, merujuk usulan nomor 35/SK/DPP.PD/V DPP Partai Demokrat.
Usulan PAW ini, kata Wattiemna sementara diproses bagian persidangan. Jika berkas yang diusulkan belum dinyatakan lengkap maka harus dilengkapi oleh bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika dinyatakan lengkap maka akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk proses verifikasi nama calon berikutnya sesuai berita acara penerapan calon terpilih.
“Untuk proses usulan ke KPU kan tujuh hari, ini kan baru hari kedua, besok libur, jadi kita rencanakan senin baru disampaikan,”ucapnya.
Setelah mendapatkan hasil verifikasi KPU, pihaknya akan langsung menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur Murad Ismail.
“Jadi hasil verifikasi oleh KPU itu nantinya akan dikembalikan ke Dewan, kemudian kita akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Gubernur untuk proses PAW,”ungkapnya.
Wellem Wattimena merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil persidangan, adik kandung dari Michael Wattimena ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, dimana sisa masa tahanan digunakan untuk rehabilitasi.
Dalam proses yang melilit Wattimena, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Latif Lahane, mengutarakan PAW Wattimena akan dilaksanakan usai lebaran, berdasarkan SK PAW nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 oleh Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.