Ambon, Malukupost.com – Nelayan lokal saat ini diresahkan dengan keberadaan Andon atau nelayan yang melakukan penangkapan ikan di luar daerah asal mereka, salah satu perairan Arafura, atau Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718.
Menindalanjuti hal tersebut, DPRD Maluku mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku untuk mengambil tindakan tegas terkait nelayan yang tidak memiliki izin penangkapan ikan.
“Dengan adanya laporan ini, kita berharap agar ditindaklanjuti oleh Dinas jangan sampai ada aktifitas tak berizin yang dilakukan oleh nelayan dari luar, yang kemudian akan merugikan nelayan kita,”pinta Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Azis Sangkala kepada Malukupost.com di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, selasa (08/06/2021).
Wakil rakyat dari bumi Pamahanunusa ini meminta DKP Maluku untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan pengawasan ketat, guna membatasi pergerakan nelayan Andon di perairan Maluku yang kaya akan potensi laut ini.
“Kita meminta Dinas agar memastikan perairan kita dari aktifitas illegal fishing yang tentu sangat merugikan masyarakat lokal untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan aktifitas penangkapan yang mereka lakukan disana,”ucap Sangkala.
Dirinya berharap Komisi II, yang sementara melakukan pengawasan di daerah, bisa menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Komisi II kan lagi turun pengawasan kesanq, bisa menyerap aspirasi dari masyarakat dan ketika kembali ke dewan dan menindaklanjutinya dengan Dinas Perikanan,”pintanya.