Ambon, MalukuPost.com – Adendum rehabilitasi Bandara Internasional Pattimura kepada PT Amarta Karya (AMKA) sebagai Kontraktor sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menyatakan sesuai target, rehabilitasi Bandara Internasional sudah seharusnya selesai September 2020, namun kemudian diperpanjang 15 Desember 2020, pihak perusahaan kembali mengundurkan ke 15 Januari dan terakhir 15 Ferbuari.
“Untuk itu, dari hasil rapat bersama PT Angkasa Pura, telah disepakati jika masih diundur lagi, maka PT Angkasa pura akan mengambil tindakan tegas dengan pencabutan kerja,” ujarnya di Ambon, Selasa (02/02/2021)
Dijelaskan Rahakbauw, pihaknya akan tetap memback-up dengan memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan, kemudian rekomendasi diterbitkan DPRD secara kelembagaan untuk melaporkan PT AMKA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,
“Karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan rehab bandara pattimura, yang merupakan pintu gerbang kita menuju ke beberapa wilayah di Indonesian maupun internasional. Proses hukum dilakukan, karena sudah dilakukan adendum 1, mereka mimta tunda september, ditunda lagi 15 desember 2020, ketiga 15 februari 2021,” katanya.
“Kalau tiga kali juga tidak selesai, maka memang mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rehab, walaupun mereka adalah BUMN, tapi kalau BUMN kerja seperti begini, namanya BUMN yang tidak ada kerjaan. Bagi saya presiden juga harus memperhatikan BUMN seperti ini kalau tidak ada prospek pekerjaan maka harus dicabut izin usahanya,”katanya lagi.
Menurut Rahakbauw, Kota Ambon sebagai poros timur, yang akan menjadi penyangga ke Blok Masela, KKT, maka itu Bandara International dibuat semegah mungkin. Karena kedepan akan ada banyak orang di dunia ke Blok masela dan melewati Bandara International Pattimura.
“Hal lain yang juga dibicarakan berkaitan kebersihan. Hal ini berdampak dari rehab yang sementara ini dilakukan. Sehingga kemudian masalah itu menjadi perhatian, tetapi mereka menjanjikan 15 Febuari kalau rehab selesai maka seluruh berkaitan kebersihan, baik itu toilet, dan lain sebagainyan akan selesai, dan memberikan kenyamanan bagi penumpang yang datang maupun pergi dari Bandara International Pattimura Ambon,”bebernya.
Rahakbauw menandaskan, berkaitan penurunan status dari Bandara Internasional ke Bandara Domestik. Memang belum ada keputusan terkait itu, karena masih dalam kajian. Selanjutnya, berkaitan permainan harga yang dilakukan airlines juga menjadi catatan untuk nantinya disampaikan resmi ke pemerintah melalui menteri perhubungan.
“Kita akan bicarakan dengan Menteri perhubungan berkaitan hal yang telah disampaikan maupun kesimpulan komisi III,”tukasnya.
Rahakbauw menambahkan, menyangkut rekrutmen pegawai akan disampaikan ke PT Angkasa Pura di Jakarta, untuk adanya penerimaan bagi tenaga lokal di daerah.
“Kita akan bertemu pak Ngabalin karena beliau salah satu komisaris angkasa pura untuk meminta sebagai anak daerah harus memperhatikan, agar pada saat tes di Angkasa Pura harus ada banyak pegawai lokal, sehingga dapat berpatisipasi dalam membangun bangsa ini terutama di Maluku,” pungkasnya.
Sementara itu, Arifani sebagai Sales and Shared Service Senior Manager, General Manager PT. Angkasa Pura I Ambon, mengakui sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk dilakukan pendampingan.
“Jadi kalau sampai tanggal 15 febuari tidak selesai, kejaksaan akan melaksanakan tindakan lebih lanjut, apakah diputuskan hari itu atau hari-hari berikutnya. Apakah dipidanakan, tentunya tidak, karena bukan termasuk korupsi, hanya perputaran uang, sehingga hanya masuk dalam Perdata,” jelasnya.