Rovik : Ranperda Pernyetaan Modal MEA Masih Dalam Pendalaman

Rofik Afifudin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin

AMBON, Malukupost.com– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pernyataan Modal untuk Perseroan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi (MEA) sebesar Rp25 miliar, masih terus di dalam oleh DPRD Maluku dalam hal ini Pansus.

“Tadi kita menyampaikan pandangan fraksi dan dijawab tim perumus dan pemda, lalu ada perdebatan di tingkat materi soal maksud dan tujuan penjelasan antara modal dasar dan pernyetaan modal itu masih di dalami. Tetapi ujungnya sudah kita dapat, bahwa ini penting untuk perusahaan,”ujar Sekretaris Pansus, Rovik Afifuddin kepada awak media di DPRD Maluku, senin (06/07).

Bacaan Lainnya

Sekedar Tahu, PT Maluku Energi Abadi ini yang akan hak partisipasi (pasticipating interest – PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela.

Dalam rapat Pansus bersama Pemda Maluku, pihaknya menanyakan terkait nominal pernyetaan modal. Sesuai Undang-Undang nomor 6, 25 persen dari modal dasar harus dijadikan pernyetaan modal, dan karena modal dasar sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga perusahaan Rp100 mliar maka modal Rp25 miliar.

“Kita masih menayakan angka ini cukup ataukah sesuai kebutuhan atau belum, nanti dimatangkan. Namun muda-mudahan bisa kita sepakati angka itu kalau angka itu menjadi kebutuhan kita. Karena ini harus secepatnya diselesaikan agar segera memenuhi kewajiban kita agar mengelola PI 10 persen,”ungkapkannya,

Ditempat yang sama, Kepala Biro Hukum Setda Maluku , Aliya Fakoidrus, mengutarakan yang ditekankan dalam rapat bersama Pansus, terkait rincian penggunaan pernyataan modal Rp25 miliar.

“Sekarang kita pada tahap membahas jawaban Daftar Inventarisasi Masalah dari Pemda atas perntayaan dan saran pendapat yang diajukan oleh Pansus. Dimana tadi kalau kita lihat, dinamikanya memang hal-hal yang dipertanyakan adalah keterangan yang harus diberikan oleh Pemda terkait dengan pernyataan modal sesuai dengan ranperda usul pemda adalah sebesar Rp25 miliar, dimana kita disuruh untuk memberikan rincian 25 miliar terdiri dari apa saja,”pungkasnya.

Dari sisi anggaran, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Zuklifi Anwar mengungkapkan jika Ranperda sudah ditetapkan dalam Perda, maka akan dirancang pada perubahan APBD, yang natinya akan pos pembiayaan, pengeluaran daerah dari pernyetaan modal tersebt.

“Yang penting Ranperda-nya sudah ditetapkan menjadi Perda,” cetusnya.

Dari sisi angggaran, ia mengungkapkan Pemda Maluku sudah siap, dikarenakan masih ada silva tahun 2019 yang bisa dingunakan untuk penyertaan modal.

“Dari sisi anggaran kita siap, untuk penggunaannya itu menjadi tanggungjawab PT Maluku Energi Abadi,”pungkasnya.

Pos terkait