AMBON, Malukupost.com– DPRD Maluku melalui Komisi II DPRD Maluku mendesak Gubernur, Murad Ismail untuk mencabut izin kapal – kapal dari luar Maluku (Andon) yang selama ini beraktifitas di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), untuk mencari hasil telor ikan.
“Maka itulah satu keputusan yang diambil, kami akan merekomendasikan kepada Gubernur untuk mencabut perizinan itu dan menelaah kembali perizinan yang diberikan, terhadal kapal-kapal dari luar Maluku yang melakukan aktifitas di perairan Seira, KKT,”desak Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saoda Tethol, kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (09/07), usai pertemuan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dan Ikatan Lima Satu Seira (IKLAS), Kota Ambon.
Dikatakan, keputusan untuk mencabut izin kapal-kapal Andon ini merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Mengingat kapal-kapal tersebut telah di eksploitasi hasil laut dari masyarakat disana.
“Keinginan masyarakat disana, bagaimana Pemda atau pun Wakil Rakyat disini, dapat mengambil satu kebijakan yang berpihak atau tidak merugikan mereka. Karena kenapa hasil laut di sekitar mereka sudah di eksploitasi dan itu mereka rasakan tidak menguntungkan bagi rakyat kecil. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah provinsi Maluku,”tuturnya.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Ketua IKLAS Kota Ambon, Dimas Luanmase, memberikan apresiasi kepada DPRD Maluku, karena telah menindaklanjuti aspirasi rakyat.
“Saya sebagai ketua IKLAS kota Ambon sangat apresiasi keputusa DPRD Maluku, semoga peristiwa ini tidak lagi terjadi di daerah lain. Karena kami masyarakat menolak dengan tegas segala kapal operasional luar Maluku yang beroperasi di periaran seira, Kecamatan Wermaktian, KKT,”ucapnya.
Karena menurutnya, kondisi yang terjadi di perairan seira sudah sangat meresahkan masyarakat nelayan lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris, mengatakan pemerintah provinsi Maluku, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mengeluarkan izin untuk kapal 10 – 30 GT. Sedangkan dibawa 10 GT tidak, tetapi harus mencatatkan keberadaan kapal-nya di Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dijelaskan, sesuai data dari PTSP dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, terdapat 89 izin untuk kapal 10-30 GT. 29 kapal diantaranya, mempunyai alat tangkap untuk penangkapan telur ikan. Sedangkan kapal dibawa 10 GT jumlahnya dalam kurun waktu tiga tahun ini terdapat 377 kapal, sebagian besar milik nelayan lokal.
“Jadi untuk persoalan nelayan Andon ini nanti kita akan adakan penertiban dan pengawasan, bagi yang punya izin kita tentunya tidak semerta-merta langsung menghentikan, karena izin dikeluarkan secara resmi, berdasarkan regulasi yang ada, sementara yang tidak punya izin langsung ditertibkan,”ucapnya.
Terkait keluhan masyarakat terkait kekhawatiran masyarakat akan bahwa Covid-19 yang dibawa oleh Nelayan Andon, pihaknya tidak mempunyai wewenang, melainkan Gugus Tugas.
Walaun demikian, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan KKT, Fredrik Batlayeri, yang termasuk dalam Gugus Tugas, untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.