DPRD Maluku Fokus Penyelesaian Dua Ranpeda PT Maluku Energi Abadi

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury

AMBON, Malukupost.com– Selain Covid-19, ada dua hal yang menjadi fokus prioritas DPRD Provinsi Maluku, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi dan Ranperda Pernyataan Modal PD Maluku Energi Abadi.

“Tergatenya dalam bulan ini sudah musti selesai Ranperda ini. Teman-teman lihat sekarang, tiap hari kita genjot terus Ranperda ini. Jadi yang sekarang ini yang kita fokuskan adalah Penyelesaian dua Ranperda ini dan Covid-19, karena ini urgent bagi daerah ini,”ujar Ketua DPRD Povinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada awak media di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, jumat (03/07).

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan adalah menggelar rapat internal dalam rangka pendalaman materi dan perda, baik naskah akademik, maupun draft Ranperda, serta menyusun Daftar Inventarisasi masalah (DIM).

“DIM itu, hari ini kami akan menyampaikan ke pihak eksekutif untuk hari senin, 6 Juni sudah dilakukan rapat kerja dengan tim eksekutif untuk membahas Ranperda di maksud,”ucapnya.

Kemudian, kata Lucky Pansus II berkaitan dengan pernyataan modal kepada perseroan daerah Maluku Energi Abadi. “karena itu mesti diatur dalam perda, makanya kita bicarakan hal itu di Perda, sementara digagas dan pelajari terus pendekatan yang sama. Hasil rapat dengan tim eksekutif baik perda BUMD atau pun pernyataan modal, itu akan di dalami terus.”tuturnya.

Salah satunya yang perlu dilakukan, tutur Lucky yaitu studi banding dari daerah-daerah mendapatkan PI. Untuk itu, pihaknya sementara mengukur apakah bisa atau tidak. Tapi kalau penting untuk hal ini, maka perlu dilakukan, karena hal ini mesti belajar dari daerah yang sudah melaksanakannya.

Karena itu dalam rapat pimpinan Pansus, kata Bendahara PDI Perjuangan itu, sementara dilakukan kerja-kerja Pansus seperti apa, baik itu rencana kerja lanjutannya, dengan mendiskusikan daerah mana yang sudah memiliki BUMD yang mengelola PI. Sehinga betul-betul bermanfaat dan bisa mendatangkan keuangan bagi PAD.

“Jangan sampai kita punya BUMD kita tetapkan tanpa mempelajari pengalaman daerah lain itu juga akan merugikan kita, mudahan –mudahan ini bisa berjalan. Sama halnya pernyataan modal,”cetusnya.

Ditambahkannya, pada saat yang sama kita sementara mendiskusikan, apakah ada hal-hal yang mesti dikonsultasikan ke lembaga-lembaga yang berkaitan dengan Migas, misalnya SKK migas, Inpex dan sebagainya, dengan melihat kepentingannya dimana.

Pada prinsipnya, Ungkap Lucky Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah meminta kepada DPRD untuk berkosentrasi membahas Ranperda ini, karena sudah menjadi kebutuhan adanya BUMD. “Kalau kita terlambat membentuk BUMD nanti pihak lain atau swasta bisa menawarkan kerjasama dengan memanfaatkan PI 10 persen dan daerah rugi. Karena itu beliau mendorong betul agar hal ini bisa dibicarakan dan selesaikan,”tandasnya.

Setelah semua tahapan ini selesai, menurutnya baru dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam kaitan evaluasi Ranperda yang ditetapkan.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, dan tidak lama kita bisa menetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, kalau sudah ditetapkan baru Pemda membentuk BUMD PT Maluku Energi Abadi,”pungkasnya.

Pos terkait