Anjungan Maluku di TMII Tidak Lagi Dibuka Untuk Umum

Ambon, Malukupost. com – Kepala Badan Penghubung Perwakilan Maluku, Saiful Indra Fatta mengaku, di tahun 2019-2020, Anjungan Daerah milik Provinsi Maluku di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, tidak akan lagi digunakan untuk umum. Pemakaian kali nanti, akan dipakai hanya untuk kontes pengembangan budaya termasuk budaya asal Maluku. 
“Hal ini, berdasarkan kesepakatan antar Sekda se-Indonesia dengan Pengelola TMII beberapa waktu lalu,” katanya kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11).
Mengenai peralihan fungsi ini, pihaknya telah menyampaikan ke Komisi I DPRD Maluku melalui Rapat Kerja Pembahasan Rancangan KUA PPAS dan RAPBD Tahun 2020, Senin siang (25/11). Pemerintah daerah, sebaiknya memberikan perhatian terhadap cara pemakaian Anjungan Daerah. 
“Tujuannya, agar Pemda dan pimpinan DPRD Maluku mengetahui peralihan fungsi ini. Dan tentunya, budaya Maluku akan kami kembangkan,” ujar Fatta.
Sebelumnya, biaya harga sewa Anjungan Daerah Maluku di TMII Jakarta, selama setahun senilai Rp 45 juta. Anjungan ini, memiliki fasilitas ruang serba guna. Ruangan ini, sering disewa masyarakat setempat melaksanakan berbagai macam acara. Harga sewa sekali pakai, sebesar Rp 7-8 juta termasuk harga pemakaian kursi dan soundsystem. 
“Pendapatan ini, kemudian disetor ke kas daerah. Penyetoran ini telah dilakukan sejak tahun 2003, tepat anjungan ini didirikan,” kata Fatta.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, pihaknya akan mengatur ulang jadwal rapat dengan Badan Penghubung Perwakilan Maluku dan Pemda untuk dibahas kembali. Durasi waktu untuk membahas pengalihan fungsi Anjungan Daerah kali ini, sangat singkat. Mengingat, pihaknya akan menghadiri rapat Banggar DPRD Maluku. 
Untuk diketahui, Anjungan Daerah adalah bangunan-bangunan rumah adat yang bercirikan arsitektur tradisional khas daerah. Disana, terdapat 33 anjungan berjejeran mengelilingi Danau Miniatur Arsipel Indonesia, melambangkan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Tiap provinsi, menampilkan sekurangnya tiga bentuk rumah adat khas daerah, berada di satu kawasan yang disediakan untuk provinsi bersangkutan.
Bentuk rumah adat dibuat sesuai dengan bangunan asli seperti ukuran, bentuk atap, ragam hias, susunan ruangan, bentuk jendela, tangga dan detail lainnya. Bahkan ada yang langsung dipindahkan dari daerahnya, seperti rumah milik Cut Meutia dari Nangroe Aceh Darusallam.
Anjungan Daerah, dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai rumah adat berbagai suku kepada masyarakat luas. Bangunan dan rumah adat sekaligus digunakan sebagai tempat pameran dan peragaan berbagai benda sejarah, pakaian adat, peralatan kesenian, hasil kerajinan, dan benda-benda budaya lain yang merupakan warisan bangsa yang tak ternilai harganya. (MP-9)

Pos terkait