DPRD Maluku Menilai NTT Tidak Perlu Perjuangkan PI Blok Masela

Ambon, Malukupost.com - Provinsi Nusa Tenggara Timur disarankan tidak perlu memperjuangkan keinginan untuk mendapat hak bersama Provinsi Maluku dalam penyertaan modal 10 persen dalam pengelolaan blok migas Masela.    "Kalau Kementerian ESDM tetap mau paksakan NTT mendapatkan HK PI 10 persen bersama daerah ini maka kita tolak pelaksanaan pengelolaan migas Blok migas Masela di Maluku," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Sabtu (24/2).

Ambon, Malukupost.com – Provinsi Nusa Tenggara Timur disarankan tidak perlu memperjuangkan keinginan untuk mendapat hak bersama Provinsi Maluku dalam penyertaan modal 10 persen dalam pengelolaan blok migas Masela.

“Kalau Kementerian ESDM tetap mau paksakan NTT mendapatkan HK PI 10 persen bersama daerah ini maka kita tolak pelaksanaan pengelolaan migas Blok migas Masela di Maluku,” kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Sabtu (24/2).

Dia menyatakan, jangan ganti pemerintahan lalu juga ganti keputusan atau kebijakan sebab pemerintahan itu berkelanjutan dan wajib diikuti keputusan yang sudah ada, sebab hak PI 10 persen sudah diproses cukup lama oleh Provinsi Maluku.

“Karena itu, saya sebagai ketua komisi dan juga anggota DPRD asal daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tenggara Barat serta Maluku Barat Daya yang punya blok Masela minta Menteri ESDM meninjau kembali pernyataannya dan tolak PI 10 persen yang diminta NTT,” katanya tegas.

Bila NTT mau PI-nya boleh tetapi tidak yang 10 persen dan kalau mau ikut sebagai penyertaan saham dan ada caranya.

Karena PI 10 persen itu sifatnya B to G (buisnness to government) dan kalau NTT mau maka mereka bisa ikut sistem seperti ini, tetapi kalau mau mengambil hak Maluku dalam konstelasi 10 persennya itu ditolak keras.

Bila pemerintah pusat dalam hal ini Menteri ESDM tetap bersikeras untuk membagi PI 10 persen dengan NTT maka Maluku menyatakan menolak secara keras kebijakan itu.

“Saya sebagai ketua komisi A atas nama rakyat menyatakan penolakan keras terhadap pemerintah apabila PI 10 persen mau dibagikan dengan NTT, dan 0,1 persen pun tidak boleh diterima karena harus utuh PI 10 persen untuk Maluku,” tandasnya.

DPRD juga akan menunggu hasil pertemuan Plt Gubernur Maluku dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan hari ini di Jakarta.

“Nanti kita lihat hasilnya, kalau ternyata itu tetap berkeras maka kita juga tidak bersikap stagnan,” kata Melkias Frans.

Sekarang ada peraturan pemerintah yang baru menjadi divestasi negara sehingga dana PI 10 persen tidak lagi disetorkan pemprov, artinya otomatis saja dikompensasi lewat negara.

“Maksudnya nanti dalam pengelolaan migas, hasilnya dilakukan pemotongan sampai selesai, jadi negara bertanggungjawab untuk masalah tersebut sesuai PP yang baru,” jelas Melkias Frans. (MP-5)

Pos terkait