DPRD Maluku Minta Pemkab SBB Sikapi Persoalan Pasar Tradisional Eti

Ambon, Malukupost.com - Belum difungsikannya bangunan Pasar Tradisional di Desa Eti, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB seharusnya segera mengambil langkah cepat, agar bangunan yang di bangun sejak pemerintahan dua periode Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat itu, segera difungsikan.  Turaya Samal, Anggota Komisi D DPRD Maluku mengakui semakin viralnya persoalan ini di masyarakat, Pemda setempat seharusnya melakukan tindakan cepat untuk mendapatkan solusi.

Ambon, Malukupost.com – Belum difungsikannya bangunan Pasar Tradisional di Desa Eti, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat setempat dan sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB seharusnya segera mengambil langkah cepat, agar bangunan yang di bangun sejak pemerintahan dua periode Bupati SBB, Jacobus Puttileihalat itu, segera difungsikan.

Turaya Samal, Anggota Komisi D DPRD Maluku mengakui semakin viralnya persoalan ini di masyarakat, Pemda setempat seharusnya melakukan tindakan cepat untuk mendapatkan solusi.

“Saya kira solusi lahan Pasar Tradisional Desa Eti adalah Pemerintah Kabupaten SBB dan pemilik lahan harus duduk bersama, dan mencari jalan keluar. Tentunya tidak harus merugikan salah satu pihak. Contohnya seperti di DKI, mereka kumpul, cari solusi,” ujarnya di Ambon, Jumat (9/11)

Menurut Samal, selain berdiri di kawasan yang tidak strategis untuk dijadikan pasar. Bangunan pasar itu, juga berdiri di atas lahan yang memiliki status tidak jelas. Hal ini, tentu akan menambah persoalan.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten SBB di masa kepemimpinan Jacobus Puttileihalat tahu persis lahan itu milik siapa. Harus punya ijin membangun juga tentunya,” katanya.

Samal katakan, Sejauh ini belum ada koordinasi antara pihak DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Kabupaten SBB, terkait masalah belum difungsikannya bangunan Pasar Tradisional di Desa Eti itu.

“Setahu saya belum ada koordinasi, Namun kita akan melakukan koordinasi dengan Pemda untuk mencari solusi. Dan memastikan masalah seperti ini, tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Samal menambahkan, bangunan pasar sudah terlanjur dibangun, meski terletak di kawasan yang sangat tidak strategis untuk dijadikan sebuah pasar. Pemkab SBB seharusnya mencari cara agar bangunan itu bisa digunakan, meskipun nantinya, tidak lagi difungsikan sebagai pasar.

“Saya kira itu wewenangnya pemkab SBB, jika memang bukan pasar, ya kita akan cari tahu. Jika bangunan yang sudah dibangun di kawasan itu, cocoknya digunakan untuk apa. Yang jelas harus diselesaikan. Bukan masalah bangunannya, tapi masalah persoalan lahan dan ijin yang harus diselesaikan,” tandasnya. (MP-9)

Pos terkait