Batas Waktu Pengembalian Mobnas Anggota DPRD Maluku Berakhir

Manuhuttu: “Masih Tersisa 18 Mobil Dinas Yang Belum Dikembalikan”

Ambon, Malukupost.com - Surat pengembalian kendaraan mobil dinas (mobnas) kepada Anggota DPRD Maluku yang diedarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD, Roy Manuhuttu hingga berakhir batas waktu pengembalian kendaraan tersebut, hanya beberapa Anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil berplat merah itu.  Surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD tersebut setelah diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD sehingga fasilitas kendaraan mobnas yang digunakan Anggota Dewan DPRD Maluku harus dikembalikan ke Pemerintah provinsi Maluku.  “Sesuai kesepakatan bersama dan surat yang saya sudah edarkan, bahwa setelah penerimaan gaji para anggota dewan harus segera mengembalikan mobil dinas,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Senin (13/11).

Ambon, Malukupost.com – Surat pengembalian kendaraan mobil dinas (mobnas) kepada Anggota DPRD Maluku yang diedarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD, Roy Manuhuttu hingga berakhir batas waktu pengembalian kendaraan tersebut, hanya beberapa Anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil berplat merah itu.

Surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD tersebut setelah diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD sehingga fasilitas kendaraan mobnas yang digunakan Anggota Dewan DPRD Maluku harus dikembalikan ke Pemerintah provinsi Maluku.

“Sesuai kesepakatan bersama dan surat yang saya sudah edarkan, bahwa setelah penerimaan gaji para anggota dewan harus segera mengembalikan mobil dinas,” ungkap Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu di Ambon, Senin (13/11).

Manuhuttu katakan, sampai sejauh ini terhitung 22 mobil dinas yang dikembalikan.

“Masih tersisa 18 mobil dinas yang belum dikembalikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku,” ujarnya.

Dijelaskan Manuhuttu, pihaknya sudah memberikan batas waktu sampai Rabu (8/11) kemarin. Namun sebelumnya, sudah ada tanggapan dari beberapa Anggota DPRD bahwa mereka belum bisa mengembalikan mobil tersebut pada batas waktu pengembalian, karena masih berada di daerah tugas.

“Alasan belum dikembalikan mobil dinas itu, karena masih ada beberapa anggota yang masih tugas dinas seperti urusan partai, ada juga yang masih menyelesaikan tugas di kabupaten/kota. Setelah itu, mereka berjanji akan kembalikan,” ungkapnya.

Manuhututu menambahkan, tidak akan ada sanksi yang diterapkan ataupun harus melibatkan pihak kepolisian karena hanya persoalan pengembalian mobnas tersebut.

“Kalaupun mereka belum juga mengembalikan, maka kita akan melibatkan para wartawan,” tandasnya

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Hamin Bin Tahir telah menyatakan, sesuai kesepakatan seluruh anggota dewan minus pimpinan akan mengembalikan sesuai batas waktu yang telah diatur yakni 31 Oktober. Mobil dinas yang dikembalikan akan digantikan dengan uang tunjangan transportasi sebesar Rp15 juta per bulan

“Mobil dinas bagi anggota dewan nanti dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Provinsi Maluku. Mobil dinas sekarang masih dipakai anggota dewan, menunggu proses untuk pengembalian,” katanya.

Sekedar diketahui, pengembalian fasilitas mobil dinas akan dilakukan setelah Pemprov membayarkan tunjangan para anggota DPRD Maluku oleh pemerintah daerah sesuai Perda yang dibuat Gubernur dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.

Dengan ditariknya mobil-mobil dinas itu, maka kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pejabat Esselon dua dan tiga dilingkup pemerintah provinsi Maluku. (MP-9)

Pos terkait