Gaji Guru Kontrak Di Maluku Diupayakan Naik Pada 2018

Ambon, Malukupost.com - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Melki Sairdekut mengatakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berupaya meningkatkan gaji guru kontrak pada tahun 2018 agar bisa disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi (UMP).  "Meski APBD terbatas, kami berusaha membiayai guru kontrak secara berjenjang dari tingkat PAUD sampai SMA dan ini sudah berlaku sekitar empat tahun terakhir," kata Sairdekut dalam rapat kerja dengan pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Riau di Ambon, Selasa (15/8).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Melki Sairdekut

Ambon, Malukupost.com – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Melki Sairdekut mengatakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku berupaya meningkatkan gaji guru kontrak pada tahun 2018 agar bisa disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi (UMP).

“Meski APBD terbatas, kami berusaha membiayai guru kontrak secara berjenjang dari tingkat PAUD sampai SMA dan ini sudah berlaku sekitar empat tahun terakhir,” kata Sairdekut dalam rapat kerja dengan pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Provinsi Riau di Ambon, Selasa (15/8).

Menurut dia, upah sekitar Rp1.050.000 per orang untuk guru kontrak saat ini masih rendah sehingga diupayakan dalam APBD 2018 jumlah tersebut bisa ditingkatkan mengikuti standar UMP.

Ia mengatakan setelah rasionalisasi saat ini jumlah guru honorer sebanyak 2.900 orang dari sebelumnya 3.600 orang.

Terkait dengan mutasi guru honorer sebagai konsekuensi penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pengaturan terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK, dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, menurut Sairdekut di Maluku belum ada mutasi.

“Belum ada mutasi pasca penerapan undang-undang baru karena masih dalam tahap konsolidasi internal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi,” kata dia.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah kabupaten/kota tidak mau dengan aturan mutasi itu karena secara politik tidak menguntungkan bagi kepala daerah ketika pegawainya ditarik ke provinsi.

“Tetapi inilah aturan pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan sampai hari ini sudah dirampungkan konsolidasi pendataan kepegawaian dan fase berikutnya adalah menertibkan seluruh aset pemprov yang ada di kabupaten dan kota dengan diberlakukannya undang-undang itu.

Menurut dia, masalah terkait aset-aset yang akan diserahkan ke pemprov belum didiskusikan oleh Komisi D. (MP-4)

Pos terkait