Frans: Semua Parpol Koalisi Usung Balon Gubernur Maluku

Ambon, Malukupost.com - Semua partai politik yang memiliki wakilnya di kursi DPRD Provinsi Maluku harus melakukan koalisi dalam mengusung pasangan bakal calon gubernur dan balon cawagub untuk pilkada serentak 2018.  "Undang-Undang nomor 10 mengatur 20 persen dari jumlah 45 kursi DPRD provinsi dikalikan 20 persen, maka minimal harus ada sembilan kursi untuk mengusung balon gubernur," kata anggota DPRD Maluku asal F-Demokrat, Melkias Frans di Ambon, Rabu (5/7).

Ambon, Malukupost.com – Semua partai politik yang memiliki wakilnya di kursi DPRD Provinsi Maluku harus melakukan koalisi dalam mengusung pasangan bakal calon gubernur dan balon cawagub untuk pilkada serentak 2018.

“Undang-Undang nomor 10 mengatur 20 persen dari jumlah 45 kursi DPRD provinsi dikalikan 20 persen, maka minimal harus ada sembilan kursi untuk mengusung balon gubernur,” kata anggota DPRD Maluku asal F-Demokrat, Melkias Frans di Ambon, Rabu (5/7).

Saat ini PDI Perjuangan terbesar hanya memiliki tujuh kursi, sedangkan Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing enam kursi.

Kemudian PKB tiga kursi, Partai Hanura dan Partai Nasdem masing- masing empat kursi, sedangkan Gerindra lima kursi, sehingga dibutuhkan koalisi.

Jadi kalau ada partai yang bilang dia sendiri-sendiri saja itu omong kosong sebab tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat undang-undang.

“Kita dari Partai Demokrat yang berkeinginan maju juga wajib mendaftar di parpol lain, kemudian bila calon gubernur dari Demokrat juga harus memiliki wakil dari parpol lain minimal tiga kursi tambahan,” katanya.

Mekanisme di Partai Demokrat jelas dan DPD sifatnya hanya bersifat administratif yaitu menerima pendaftaran dan menyiapkan berbagai persyaratan administrasi, tetapi penetapan balon gubernur-wagub merupakan kewenangan DPP.

Menurut dia, bicara partai ini menyangkut orang dan pertanyaannya kalau rekomendasi mengarah kepada pak Murad Ismail, mungkin kader yang lain melakukan pendekatan dengan beliau atau sebaliknya.

“Tetapi Partai Demokrat tidak ada istilah selubung-selubung seperti itu dan yang jelas setelah pelantikan pengurus DPD partai baru dilakukan agenda pembukaan pendaftaran bagi balon gubernur dan wagub Maluku untuk pilkada serentak 2018,” ujarnya.

Kalau komunikasi-komunikasi politik antarpartai sudah pasti dilakukan karena tidak ada satu parpol pun di Maluku yang dapat memenuhi syarat untuk mengusung calonnya sekaligus sehingga harus berkoalisi Jadi kalau ada negosiasi-negosiasi itu normal saja untuk administrasi pendaftaran dan Parta Demokrat tidak biasanya mengeluarkan rekomendasi lebih awal.

Hal itu akan dilakukan manakala bakal calon sudah memiliki rekomendasi sejumlah kursi dari parpol lain agar bisa klop saat Demokrat menerbitkan rekomendasi kepada balaon kepala daerah dan tidak ada rekomendasi lebih awal lalu pergi mencari rekomendasi parpol lain.

Jadi pada akhirnya rekomendasi bisa diberikan kepada Pak Murad, bisa Tagop Soulisa, Said Assagaff, Barnabas Ornos, Max Yoltuwu, Herman Koedoeboen dan bisa juga kepada figur yang lain.

Lazimnya parpol itu menginginkan kadernya ikut menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah.

“Kader Demokrat untuk sementara belum ada yang mendaftar, tetapi saya yang mendaftar sebagai balon wagub dan berharap Bung Michael Wattimena atau kader lain bisa maju agar kita bisa berkompetisi internal secara sehat,” tandas Melkias Frans. (MP-4)

Pos terkait