Hasanusi Minta Perda Kekerasan Perempuan dan Anak Disosialisasikan

Ambon, Malukupost.com - Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Maluku, Raden Ayu Hindun Hasanusi menegaskan peraturan daerah (Perda) tahun 2012 tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, harus disosialisasikan secara baik oleh masing-masing pemerintah Kabupaten kepada masyarakatnya agar dipahami.  “Selama ini yang diketahui, kasus kekerasan sering terjadi di daerah yang dekat dengan perkotaan, tetapi yang lebih banyak lagi terjadi di daerah terpencil. Namun tingkat penanganan secara hukum belum tersentuh secara baik, masih menggunakan sistem pendekatan kekeluargaan. Padahal sudah ada perda yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku kekerasan,” ungkapnya kepada Malukupost.com di Ambon, Jumat (16/6).

Ambon, Malukupost.com – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Maluku, Raden Ayu Hindun Hasanusi menegaskan peraturan daerah (Perda) tahun 2012 tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, harus disosialisasikan secara baik oleh masing-masing pemerintah Kabupaten kepada masyarakatnya agar dipahami.

“Selama ini yang diketahui, kasus kekerasan sering terjadi di daerah yang dekat dengan perkotaan, tetapi yang lebih banyak lagi terjadi di daerah terpencil. Namun tingkat penanganan secara hukum belum tersentuh secara baik, masih menggunakan sistem pendekatan kekeluargaan. Padahal sudah ada perda yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku kekerasan,” ungkapnya kepada Malukupost.com di Ambon, Jumat (16/6).

Menurut Hasanusi, pentingnya sosialisasi ke masyarakat di pedesaan karena dari kasus yang kebanyakan terjadi penyelesaiannya hanya dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan, padahal ini tidak bisa harus dilakukan proses hukum. Apalagi  yang bersangkutan melakukan tindakan penganiayaan ataupun kekerasan seksual. Tentu sebagai perempuan tetap menuntut keadilan bagi dirinya, yang terus mendapatkan perlakuan kekerasan tanpa ada sanksi hukum yang diberikan.

“Saya kira Perda tentang kekerasan perempuan dan anak ini perlu disosialisasi, terutama di tingkat pedesaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten ke melalui pemerintah Desa setempat, untuk disampaikan kepada masyarakatnya. Sehingga jika ada yang melakukan perbuatan tersebut harus diberikan sanksi hukum. Jangan hanya menggunakan pendekatan kekeluargaan setelah itu kembali melakukan hal yang sama. Ini yang harus diperhatikan, karena tidak menganggap harga diri seorang perempuan,” tandasnya.

Hasanusi yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Maluku ini mengatakan, kekerasan seksual yang akhir-akhir sering terjadi kepada anak di bawah. Tentu ini perbuatan yang tidak seharusnya segan-segan diberikan sangsi, biar tidak melakukan hal yang sama. Selain itu, peran kedua orang tua juga dianggap sangat penting untuk bisa mengatasi anak perempuannya yang masih dibawa umur.

“Adanya perda ini hanya untuk memberikan sangsi bagi para pelaku. Tetapi saya kira untuk menghindari hal ini selain lembaga-lembaga tertentu, dan juga Kaukus Perempuan  Parlemen Maluku. Peran kedua orang tua juga sangat penting untuk selalu mengontrol anaknya  agar terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan bersama,” tegasnya.

Diakui Hasanusi, jika sejauh ini perempuan parlemen dalam menjalankan tugas tidak turun sendiri di lapangan untuk menangani kasus kekerasan, tetapi dibantu oleh LSM-LSM terkait, bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Ketiga ini yang selalu bekerja sama dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menghindari dari ancaman kekerasan,” ucapnya.

Hassanusi berharap, untuk masalah kasus kekerasan harus menjadi perhatian semua pihak terutama kekerasan seksual yang tidak perlu diberikan dispensasi harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Selain itu kami DPRD setiap kali melakukan agenda pengawasan sering menyampaikan persoalan ini ke masyarakat untuk bisa mengantisipasinya. Harapan kami agar persoalan kekerasan harus menjadi perhatian semua pihak untuk diperangi,” pungkasnya. (MP-8)

Pos terkait