Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans |
Ambon, Malukupost.com – Komisi A DPRD Provinsi Maluku akan memanggil komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Barat (MTB) sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada di MTB.
Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans, di Ambon, Selasa (9/5) mengatakan sikap komisi ini menindaklanjuti laporan salah satu pasangan calon, Dharma Oratmagun terkait sejumlah pelanggaran di Pilkada MTB dimana salah satunya menyangkut penetapan daftar pemilih tetap.
“Persoalan mendasar yang dilaporkan antara lain masalah soal pengurangan data pemilih, dimana ada tiga versi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian ada rekomendasi panwas pada beberapa TPS harus dilakukan pemungutan suara ulang tetapi ternyata tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” ungkapnya.
Menurut Frans, berdasarkan Undang-Undang pemilu nomor 10 tentang pemilihan kepala daerah itu secara jelas mengatur bahwa rekomendasi dari Panwas wajib ditindaklanjuti KPU, tetapi rekomendasi Panwas itu tidak dilaksanakan dengan alasan sudah kedaluwarsa.
“Karena itu pihak KPU perlu menjelaskan secara detail alasan tidak digubrisnya rekomendasi Panwas untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang terindikasi bermasalah pada DPTnya, dan berdasarkan undang-undang sudah jelas telah mengatur persoalan dimaksud, namun KPU MTB seakan pura-pura tidak tahu dan tetap menetapkan hasil pilkada tanpa melihat persoalan yang ada,” tandasnya.
Dijelaskan Frans, pelanggaran pilkada seperti ini merupakan persoalan yang perlu ditindak tegas, karena menyangkut dengan suara banyak orang serta masa depan masyarakat selama lima tahun mendatang. Jika persoalan seperti ini tidak ditindaklanjuti, maka kedepan pada perhelatan pilkada lainnya maka KPU akan dengan bebas memberikan keputusan tanpa melihat realita persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Kalau tidak dituntaskan kejahatan ini akan menjadi biasa, maka dari itu persoalan ini perlu dituntaskan agar tidak berkelanjutan. jika nantinya pelanggaran pilkada ini terbukti, maka tindakan ini dapat menjadi cermin bagi daerah khususnya bagi KPUD agar tidak semena-mena menggunakan kekuasaan yang ada demi kepentingan pribadi maupun golongan, ” tegasnya.
Frans menambahkan, Komisi A baru akan memanggil pihak KPUD MTB dan pihak terkait lainnya pada minggu ketiga April nanti, dikarenakan dalam waktu dekat DPRD memiliki sejumlah agenda tetap yang tidak bisa dibatalkan.
“Oleh karena itu, karena persoalan ini baru dapat diselesaikan usai pelaksanaan agenda DPRD yakni Reses,” ujarnta.
sementara itu pada kesempatan yang sama, calon Bupati MTB, Dharma Oratmangun menjelaskan. dirinya berjanji akan mengungkapkan semua dugaan kejahatan demokrasi yang sengaja dilakukan oknum-oknum tertentu yang bersembunyi dibalik institusi penyelenggara Pilkada.
Menurut Oratmangun, perbuatan ini telah menciderai hak-hak konstitusi rakyat Indonesia yang ada di kawasan perbatasan dengan negara tetangga Timor Leste maupun Australia.
“Ini bukan soal kalah – menang, saya yakin secara indikator maupun hasil survei sangat unggul. Jadi berbagai dugaan pelanggaran telah saya sampaikan ke Bawaslu Maluku dan DKPP, dan pada minggu depan akan dilakukan sidang lanjutan di DKPP terkait laporan tersebut” ungkapnya. (MP-8)