Ambon, Malukupost.com – Komisi A DPRD Maluku menunda rapat kerja untuk upaya pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Max Haulussy Ambon antara keluarga Johanes Tisera selaku pemilik lahan dengan pemerintah provinsi.
“Agenda pertemuannya untuk sementara diskors hingga awal Februari 2017 karena Karo Hukum Setda Maluku hari ini berhalangan hadir dan DPRD juga akan melakukan verifikasi surat-surat masuk ke daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Rabu (25/1).
Padahal dalam rapat kerja tersebut, seluruh anggota komisi maupun Kakanwil BPN Maluku, J Walalayo didampingi Kepala BPN Kota Ambon, FB Soukotta bersama Johanis Tisera dan tim kuasa hukumnya dikoordinir Daniel Nirahua telah hadir.
Sementara Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar sedang bertugas keluar daerah sehingga hanya diwakilkan kepada tiga orang stafnya.
“Komisi A belum bisa mengambil keputusan karena harus mendengarkan penjelasan resmi dari Karo Hukum, apalagi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Tisera selaku pemenang atas lahan tersebut hanya bersifat deklarator dan bukannya eksekutorial,” kata Melki Frans.
Anggota Komisi A DPRD Maluku Luthfi Sanaky mengatakan, nantinya dalam pertemuan berikut perlu diundang sejumlah pihak terkait seperti pengadilan, Asisten Perdataan dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku, Polda, dan BPKP RI Perwakilan Maluku.
Semua instansi terkait ini harus diundang untuk membahas persoalan ini agar bisa didapatkan pandangan serta pertimbangan yang objektif aga pengambilan keputusan oleh komisi tidak menimbulkan dampak negatif dan berimplikasi pada persoalan hukum, katanya. (MP-4)