Ambon, MalukuPost.com – Revisi Undang-Undang (UU) tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 oleh DPR atas keputusan MK nomor : 60/ PUU–XXII/ Tahun 2024, terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk di Maluku.
Penolakan dilakukan oleh mahasiswa dengan mengadakan unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, karang panjang, Ambon, kamis (22/09/2024), berlangsung ricuh, masa memaksa untuk masuk ke rumah rakyat, namun ditolak oleh pegawai dengan lasan tidak da satupun anggota DPRD Maluku. Masa juga terlihat melemparkan batu ke kaca gedung DPRD Maluku dan melempari pegawai yang memberi perlawanan massa aksi yang menggelar demo penolakan revisi UU Pilkada.
Ketegangan antara pendemo dengan pegawai dapat teratasi setelah setelah aparat kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang tiba di lokasi.
Koordinasi Aksi Radi Samalehu dalam orasinya menilai revisi UU Pilkada oleh DPR RI cacat hukum dan mencederai nilai-nilai Konstitusi.
“Putusan ini tidak memihak pada kepentingan rakyat,”ucapnya.
Pendemo lantas memberikan ultimatum kepada DPRD bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di hari ini, namun akan dilanjutkan dengan massa lebih besar untuk memboikot aktivitas Gedung DPRD Maluku.