Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku diminta untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, untuk diangkat menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pemda tidak boleh menutup mata terhadap nasib tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas pemerintahan,”pinta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan di rumah rakyat, karang Panjang, Ambon, selasa (20/08/2024).
Ia mengakui, selama ini tenaga honoer telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan public. Untuk itu, sudah sepatutnya Pemda memberikan perhatian serius terhadap tenaga honorer.
“Kita harus jujur suksesnya kerja pemerintah tidak lepas dari kontribusi tenaga honorer. Untuk itu, Pemda mestinya menunjukan keberpihakan kepada mereka,”ucapnya.
Lanjut Kolatlena keberpihak tersebut ditunjukan dalam memperjuangkan tenaga honorer menjadi P3K, walaupun harus melalui mekanisme tes,
“Harus ada upaya dari Pemda, walaupun melalui tes. jangan terkesan diabaikan,”cetusnya.
Ia berharap, apa yang selama ini menjadi dambaan dari tenaga honorer dapat disikapi secara resius oleh Pemda Maluku.