Pertanyakan Status Insun, DPRD Janji Panggil Instansi Teknis Setelah AKD Terbentuk

Rofik Afifudin
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rofik Afifudin

Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku berjanji akan memanggil instansi teknis, dalam hal ini Badan Kepegaaian Daerah (BKD), termasuk Universitas Pattimura (Unpatti), untuk mempertanyakan status Plt Kepala Dinas Pendidikan, Insun Sangadji.

Pemanggilan tersebut, direncanakan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Maluku disahkan.

Bacaan Lainnya

“Kalau AKD sudah berfungsi, pasti kita akan minta penjelasannya. Jangan sampai terombang-ambing,”ungkap Anggota DPRD Maluku, Rofik Afifudin kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (31/10/2024).

Dikatakan, rapat yang akan berlangsung dengan mitra, sebagai Langkah lanjut atas sikap Pemda Maluku yang sampai saat ini belum juga mengembalikan yang bersangkutan ke instasi awal, sebagai akademisi di Fakultas Pertanian, Universitas Pattimura.

“Pihak Unpatti harus tegas segera menarik yang bersangkutan. Jangan hanya minta kepada pemerintah untuk melepaskan, tetapi di diktum suratnya harus juga meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke kampus. Jangan hanya surat ke Pemerintah Provinsi saja,”tegasnya, Rabu (30/10/2024).

Menurut Rofik, sebagai akademisi, Insun Sangadji  harus legowo melepas tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Dinas, dan kembali melanjutkan tugasnya sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi berplat merah itu. Termasuk fokus dalam penyelesaian dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp164  miliar, yang melilitnya.

“Saya kira tantangan kedepan lebih besar, untuk itu beliau mundur saja, lebih elegan. Apalagi dalam proses di kepolisian supaya lebih fokus,”pintanya.

Pos terkait