Ini Penjelasan Wakil Bupati Malra Terkait APBD Tahun 2023 Dalam Paripurna

Langgur, MalukuPost.com – Penyampaian Nota Pengantar APBD kepada DPRD adalah amanat peraturan perundang-undnagan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan tindaklanjutnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Malra Petrus Beruatwarin dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malra tentang Penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Wabup Beruatwarin menjelaskan, Nota Keuangan APBD Tahun 2023 telah melewati pembahasan dan penyepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plaform Anggaran Sementara (PPAS) bersama dengan DPRD.

Secara umum, lanjut Beruatwarin, APBD Kabupaten Malra Tahun 2023 dalam kondisi yang cukup tertekan. Hal tersebut berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah yang sangat-sangat terbatas.

Kondisi lingkungan strategis yang belum benar-benar pulih dari Pandemi Covid-19, mengakibatkan aktivitass ekonomi di daerah juga belum berjalan optimal.

Hal ini berdampak pada rendahnya peneriman daerah, khusus pada komponen pendapatan asli daerah harus ditetapkan secara hati hati-hati dan dengan berbagai hitungan dan pertimbangan.

Hal yang sama pula terjadi pada komponen pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan darah yang sah. Dana Laokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber utama pendapatan daerah mengalami peningkatan tidak signifikan.

Untuk diketahui, DAU Tahun 2023 sudah diklasifikasikan ada yang sudah ditentukan penggunaannya yakni : alokasi untuk Penggajian PPPK sebesar Rp. 32.949.276.000; alokasi untuk Pendanaan Kelurahan sebesar Rp. 200.000.000.000; alokasi untuk Bidang Pendidikan sebesar Rp. 44.235.135.000; alokasi untuk Bidang Kesehatan sebesar Rp. 43.964.611.000; dan alokasi untuk Bidang Infrastruktur sebesar Rp. 37.524.693.000.

“Pengalokasian menurut klasifikasi ini secara tidak langsung membatasi fleksibilitas ruang fiskal tahun 2023. Sehingga program dan kegiatan lain selain yang sudah ditentukan tadi, tidak dapat memperoleh alokasi angggaran secara optimal,” ungkap Beruatwarin.

Berikut ini uraian Ranperda APBD Tahun 2023 :

Pertama; dari sisi pendapatan secara keseluruhan daerah mengalami kenaikan dibanding proyeksi pendapatan dalam APBD Perubahan Tahun 2022 yaitu dari total pendapatan sebesar Rp. 932.544.177.414 pada APBD Perubahan 2022, menjadi Rp. 1.029.236.659.740 pada rancangan APBD. (Terjadi kenaikan sebesar Rp. 96.692.482.326)

Kedua; dari sisi belanja, total belanja di Tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. 994.734.659.740,00; yang melipuri belanja operasi, belanja modal, tidak terduga dan belanja transfer

Ketiga; dari sisi pembiayaan daerah, dalam rancangan APBD Tahun 2023 dianggarkan pula penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah kepada PT. SMI dengan nilai penerimaan sebesar Rp. 35.000.000.000. (Merupakan estimasi transfer sisa pinjaman, lanjutan dari transfer di tahun 2022).

Keempat; dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah, dirancang penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp. 1.000.000.000,00 dan embayaran pokok pinjaman daerah sebesar Rp. 80.000.000.000,00

“Dengan demikian, pembiayan Netto dalam rancangan APBD 2023 ini dianggarkan sebesar minus Rp. 34.502.000.000,” ujar Wabup Beruatwarin.

Wabup Beruatwarin mengungkapkan, pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 diperkirakan akan terjadi selisih lebih (surplus) anggaran sebesar Rp. 34.502.000.000.

Surplus anggaran tersebut dipergunakan untuk menutupi pembiayaan Netto yang dirancang minus Rp. 34.502.000.000,00.

Dengan demikian, rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dirancang Berimbang atau Nihil.

Pos terkait