Ini Penjelasan Ketua DPRD Malra Terkait Rapat Banggar Dan TAPD

Ketua DPRD Maluku Tenggara, Mindhucri Kudubun, SE
Ketua DPRD Maluku Tenggara (Malra), Minduchri Kudubun, SE

Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah melaksanakan tahapan penyampaian Visi Komisi dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD setempat.

Tahapan selanjutnya yakni penyampaian Visi Banggar DPRD Malra kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (21/11/2022).

Bacaan Lainnya

Kepada MalukuPost.com di Langgur, Selasa (22/11), Ketua DPRD Malra (Ex-Officio Ketua Banggar DPRD) Minduchri Kudubun yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut.

“Ini adalah sebuah keharusan yang tentu ada dalam pembahasan APBD. Kami (Senin malam) sudah ada pada tahap pembahasan Visi Komisi di tingkat Banggar,” ujarnya.

Visi komisi tersebut, lanjut Kudubun, kemudian dirumuskan oleh Banggar sebagai Visi Banggar dan sudah diserahkan kepada TAPD melalui Sekretaris Daerah (Sekda) A. Yani Rahawarin selaku Koordinator tim anggaran.

“Sekda meminta waktu agar bisa menyampaikan jawaban atas visi Banggar tersebut. Nanti kita lihat, kepentingan rakyat Malra melalui wakil-wakilnya di DPRD yang dengan arif dan bijaksana melalui reses dan pegawasan telah menyerap berbagai aspirasi, itulah yang dituangkan dalam visi Banggar,” ungkapnya.

Terkait visi Komisi yang disampaikan dalam rapat Banggar DPRD, Kudubun menjelaskan, Visi Komisi (I, II dan III) dimana mereka (komisi-komisi) membahas PPAS bersama OPD mitra dalam rangka untuk mendapatkan masukan terhadap program kegiatan dan dituangkan dalam visi tersebut.

“Diharapkan agar program kegiatan pada APBD 2023 harus berpihak kepada rakyat,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diakui Kudubun, dalam pembahasan PPAS, tiap-tiap komisi sedikit kewalahan karena beberapa pimpinan OPD tidak menghadiri rapat.

“Memang komisi juga sedikit kewalahan saat pembahasan karena ada beberapa pimpinan OPD tidak ada di tempat karena sementara berada di luar daerah, dan hanya mengutus sekretaris. Tentu sekretaris tidak mengetahui banyak hal, sehingga komisi kemudian menyerahkan kembali ke Banggar untuk diselesaikan bersama OPD terkait,” bebernya.

Pos terkait