Komisi III DPRD Setujui Anggaran Penanganan Rumah Warga Yang Rusak Di Ohoi Ohoiren

Langgur, MalukuPost.com – Komisi III DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menyetujui alokasi anggaran untuk penangan rumah warga yang rusak akibat konflik antar warga di ohoi (desa) Ohoiren, Kecamatan Kei Kecil Barat, yang terjadi beberapa bulan lalu.

Dengan demikian, selain persetujuan alokasi anggaran untuk warga yang rumahnya rusak/terbakar akibat konflik Elat dan Bombay pekan kemarin, Komisi III juga menyetujui alokasi anggaran untuk penanganan rumah warga yang rusak akibat konflik antar warga Ohoiren dan Ohoidertutu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III Septian Brian Ubra, usai rapat internal komisi, Senin (21/11/2022).

Brian mengungkapkan, terkait konflik Ohoiren dan Ohoidertutu beberapa bulan lalu, dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Kami kemarin setelah mendapatkan berbagai informasi terkait dengan penanganan konflik yang ada di Ohoiren Kecamatan Kei Kecil Barat beberapa bulan lalu, saya sudah menghubungi Kadis Perkim. Sesuai penyampaian Kadis Perkim kepada kami bahwa terhadap usulan pengalokasian anggaran ini memang untuk perumahan sampai sekarang belum masuk,” beber Brian.

Dalam rapat internal komisi dalam rangka membahas Visi Komisi yang akan diteruskan pada tingkat Banggar, Komisi III DPRD Malra telah menyepakati juga untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan rincian kebutuhan/kerusakan bangunan (rusak total, sedang maupun ringan).

Untuk diketahui, rekapitulasi rumah warga korban bencana kemanusiaan berdasarkan tingkat kerusakan dan direkomendasi untuk Pembangunan Baru (PB) atau Peningkatan Kualitas (PK) sesuai data dari Dinas Perkim Kabupaten Malra berjumlah 36 Kepala Keluarga, dengan total alokasi anggaran yang diusulkan Dinas Perkim sebesar Rp. 577.325.138.

Adapun pengalokasin tersebut terdiri dari : Rusak Total (6 KK; rekomendasi PB), Rusak Berat (5 KK; rekomendasi PK), Rusak Sedang (9 KK; rekomendasi PK), dan Rusak Ringan (16 KK; rekomendasi PK).

“Rumah yang rusak itu sejumlah 36 KK, dan anggaran yang dialokasikan sesuai usulan yang disampaikan oleh Dinas Perkim sebesar Rp. 577.325.138,” ujar Brian.

Olehnya itu, lanjut Brian, Komisi III telah mengakomodasi itu dalam visi komisi, sehingga kedudukan anggaran tersebut akan disetujui bersamaan dengan anggaran yang telah disepakati untuk rumah-rumah warga yang terkena dampak konflik Elat dan Bombay.

“DPRD ini berdiri untuk kepentingan semua masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat Malra tidak melihat Dapil I, II atau III. Tetapi sebagai anggota DPRD (Ketua Komisi III), kewajiban kami adalah mengakomodir apa yang menjadi kepentingan masyarakat,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Brian menjelaskan, melalui aspirasi terkait dengan penanganan rumah-rumah warga yang rusak akibat konflik Ohoiren-Ohoidertutu yang disampaikan oleh berbagai pihak baik itu dari wartawan, masyarakat, teman-teman Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Komisi III telah menindaklanjutinya.

“Selaku Ketua Komisi yang ada dalam Banggar DPRD, kami tetap akan terus mengawal pengalokasian anggaran-anggaran ini di tingkat Banggar, sehingga pada tingkat paripurna harus disetujui, karena ini merupakan kebutuhan mendesak yang harus dieksekusi oleh pemerintah daerah,” pungkas Brian.

Pos terkait