Hanya Lima Ranperda Yang Disetujui, Ini Penjelasan DPRD Malra

Alberth Efruan

Langgur, MalukuPost.com – Dari 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif Pemerinah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara (Malra), DPRD setempat baru menyetujui 5 (lima) Ranperda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Malra Alberth Efruan kepada awak media usai rapat paripurna Persetujuan DPRD terkait Ranperda usulan inisiatif Pemda, Selasa (1/11/2022).

Bacaan Lainnya

Efruan mengungkapkan, saat pembahasan di tengah rapat paripurna DPRD pada Senin (31/10) lalu, awalnya Pemda mengusulkan 6 (enam) Ranperda untuk dibahas sesuai Surat Bupati Malra Nomor 188734/2537/Setda tertanggal 2 Agusus 2022 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malra.

Keenam ranperda tersebut terdiri dari :
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malra
2. Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav
3. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2036
4. Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah
5. Ranperda tentang Badan Milik Daerah
6. Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Tirta Evav Sejahtera

Namun, pada akhir proses pembahasan bersama tim teknis Pemda, DPRD Malra menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023.

“Sebenarnya ada enam buah Ranperda yang harus kita setujui, tapi kemudian ada pertimbangan hal-hal yang perlu dikomunikasikan secara baik oleh SKPD perancang dalam hal ini Dinas Kebudayaan, yang mana Pokja mereka sudah dibentuk untuk Ranperda tentang Pengakuan Dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav,” beber Efruan.

Lebih jauh Efruan menjelaskan, batas-batas adat wilayah (dalam hal ini Ratschap) yang jadi sorotan beberapa ratschap yang mengklaim bahwa Ranperda tersebut harus didudukan secara benar sebelum kemudian ditetapkan oleh DPRD.

“Kami sudah mengundang Dinas Kebudayaan untuk mengkonfirmasikan komplain dari ratschap (khususnya Ratschap Nufit) terhadap kedudukan dan batas-batas adat wilayah Ratschap,” kata Efruan.

“Dan dalam rapat terbatas, kami putuskan bahwa Dinas Kebudayaan (dinas perancang/Pokja) mengundang kembali raja-raja yang berada dalam kisaran wilayah Nufit untuk mereka dudukan secara benar wilayah adat ratschap,” katanya menambahkan.

Untuk itu, lanjut Efruan, DPRD telah memberikan ruang (waktu) kurang lebih satu minggu kepada Dinas Kebudayaan (melalui Pokja) untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait persoalan dimaksud.

“Terkait dengan soal draf maupun naskah ilmiahnya mungkin ada beberapa hal saja yang sudah kami sampaikan untuk diperbaiki. Naskah akademisnya sementara diperbaiki. Saya pikir tidak ada masalah apa-apa, karena yang masyarakat komplain hanyalah batas-batas wilayah adat ratschap,” tandas Efruan.

Untuk diketahui, kelima Ranperda usulan inisiatif Pemda Malra yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD tersebut, selanjutnya akan dilakukan fasilitasi oleh Pemda kepada Gubernur Maluku sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Setelah proses fasilitasi, selanjutnya kelima Ranperda tersebut akan ditetapkan oleh DPRD Malra menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malra.

Pos terkait