Intens Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, DPRD Malra Undang Seluruh Pimpinan OPD

Ketua DPRD Maluku Tenggara, Minduchri Kudubun
Ketua DPRD Maluku Tenggara, Minduchri Kudubun, SE.

Langgur, MalukuPost.com – Perjuangan akan nasib para honorer, menjadi perhatian dan atansi serius dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kali ini, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra dalam rangka memperjelas pendataan para non-ASN (honorer daerah) di Malra.

Bacaan Lainnya

Pendataan tersebut untuk mencatat pegawai non-ASN dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

DPRD menemukan ada sejumlah non-ASN yang belum terdata untuk mengikuti seleksi tersebut. Padahal, sebagian dari mereka sudah mengabdi untuk daerah bertahun-tahun.

Temuan ini juga salah satunya berasal dari aduan sejumlah non-ASN kepada wakil rakyat.

Atas dasar aduan itu, DPRD kemudian menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minduchri Kudubun pada 27 September lalu.

Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Dinas Pendidikan, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.

Meski demikian, rapat hari itu belum ada titik terang bagi pimpinan dan anggota DPRD. Sebab, Pemkab Malra pun masih mempertahankan bahwa honorer yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah mereka yang masih aktif bekerja sampai sekarang.

Wakil rakyat tidak menerima alasan itu. Mereka kemudian melakukan kunjungan kerja ke daerah tetangga, Kota Tual, untuk mengetahui proses pendataan non-ASN di sana.

Ketua DPRD Minduchri Kudubun memimpin anggotanya melanjutkan perjuangan nasib honorer ke Jakarta.

Disana, mereka berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami ke sana untuk mempertanyakan lebih jelas soal Surat Edaran MenPan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Honorer Non ASN Instansi Pusat dan Daerah,” ungkap Kudubun kepada wartawan di Langgur, Senin (10/10/2022).

Kudubun menyatakan, DPRD mendapat penjelasan dari KemenPan RB bahwa kewenangan pendataan non-ASN ada di daerah.

KemenPan RB memang mengeluarkan surat edaran, tetapi pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi daerah.

Sehingga, seharusnya Pemkab Malra mengakomodir seluruh masyarakat yang pernah menjadi non-ASN.

“Kalau kita sudah melakukan pendataan, baru ada skenario yang akan dikeluarkan oleh KemenPan RB berkaitan dengan hasil pendataan itu sendiri. Di Pusat, mereka tidak tahu persoalan kita, maka kita harus menyampaikan baru mereka cari solusi,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
DPRD, kata Kudubun, akan terus mendorong agar seluruh non-ASN diikutsertakan dalam seleksi PPPK.

“Tanggungjawab kita adalah harus menciptakan rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat kita yang pernah menjadi non-ASN di Malra. ‘Kita belum melakukan tes, kita sudah membatasi orang seperti ini’. Itu tidak boleh,” tegas Kudubun.

“Tujuan kita satu saja. Seluruh non-ASN didata,” kata Kudubun menjelaskan DPRD serius memperjuangkan nasib honorer.

Pos terkait