Kepemilikan Saham Bank Maluku – Malut Terancam Dikuasai Bank Lain

Andi-munaswir
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, Andi Munaswir

Ambon, MalukuPost.com – Bank Maluku – Malut sementara ini lagi mencari solusi untuk menambah modal inti, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12 /POJK.03/2020, yang akan mulai diberlakukan tahun 2024.

Pasalnya modal inti minumum yang ada di bank plat merah itu masih jauh dibawah modal inti yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun.

Bacaan Lainnya

Untuk mencukupi hal tersebut, Bank Maluku Malut sementara ini menjajaki penyertaaan modal dari Bank lain, salah satunya dari Bank DKI.

Namun upaya ini ditentang Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, dikarenakan jika nilai penyertaan modal dari Bank DKI atau Bank lainnya harus dinaikan sampai 1,5 Triliun, sebagai dampak dari tidak terealisasi keterlibatan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Muluku dan Maluku Utara beserta kabupaten/Kota selaku pemegang saham, maka kepemilikan saham Bank Maluku Malut bukan lagi Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan Bank penyerta.

“Konsekuensinya Komisaris Utama akan berpindah tangan, dewan Direksi termasuk Direktur Utama akan ditentukan oleh Pemegang Saham mayoritas yaitu Bank DKI/Pemerintah DKI bila Bank DKI/Pemerintah DKI mau menjadi penyerta. Bahkan sangat mungkin namanya juga berubah,”tutur Jubir Fraksi Gerindra Andi Munaswir.

Karena itu, pihaknya meminta agar perlu ada kajian yang tepat karena bila tidak, maka Bank Maluku Maluku Utara bisa collapse.

Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah sebagai Komisaris Utama melibatkan Konsultan Independen yang profesional sehingga dapat memberi solusi serta mampu meyakinkan para Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah daerah Kabupaten/kota di Maluku dan Maluku Utara, agar mau mendukung dan menambah dana penyertaan modal bagi Bank Maluku dan Maluku Utara.

“Pemerintah Daerah memperhatikan dan dengan serius menindaklanjuti catatan-catatan kritis dan krusial yang telah kami sampaikan di atas. Sehingga tidak ada lagi permasalahan yang berulang dari tahun ke tahun,”harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku – Malut, Syahril Salimbar mengatakan permintaan dana ke bank swasta lainnya, bukan merupakan pinjaman, melainkan penyertaan modal.

“Jadi kalau diberitakan pinjaman itu hoax, melainkan penyertaan modal. Kondisi ini bukan hanya terjadi pada Bank Maluku – Malut, tetapi 14 bank swasta lainnya, yang belum mencapai modal inti Rp3 triliun,”ungkap Dirut.

Dijelaskan, untuk memenuhi modal inti, ada dua skenario yang dipakai Bank Maluku Malut, yaitu adanya stor modal dari pemegang saham dari Pemkab/Pemkot dan Pemprov Maluku, namun karena tidak jalan, sehingga diambil skenario kedua, yaitu kelompok usaha bank (KUB), artinya bekerjasama denga baik lain.

“Kita kelebihan dana Bank Maluku, jadi kita tidak pinjam, tetapi penyertaan modal.  Hal ini pernah dilakukan Bank Maluku – Malut pada tahun 1998-2000, bekerjasama dengan BNI. Jadi ini hanya KUB,”ucapnya.

Upaya ini, menurut Salimbar tidak akan mengambil ahli peran dari Pemda Provinsi Maluku sebagai pemegang saham pengendali.

“Jadi pemegang saham pengendali 43 persen, kalaupun ada bank lain masuk, bukan meminjam kepada kita tetapi menyertakan modal. jadi dia hanya pinjam lalu kita sertakan modal kalau untung, maka dibagi. Jadi penjelasan tidak pinjam uang, tetapi penyertaan modal itupun dibawah Pemprov 43 persen, atau mungkin hanya 20 persen, tidak ada kosekuensi apa-apa. karena kalau Bank Maluku kuat, maka bank lain akan keluar, karena itu ada perjanjian,”tuturnya.

Rencana ini, kata Salimbar juga masih dalam penjajakan MoU, karena untuk sampai ke tahun 2024 haru melalui beberapa tahapan mulai dari RUPS, hingga peraturan daerah (Perda).

“Jadi itu tahapannya mungkin 2023-2024 baru dia masuk, Jadi bisa dibatalkan, kalau nga ada persetujuan Perda nga mungkin,”tegasnya.

Pos terkait