Komisi I DPRD Malra Desak Pemerintah Kabupaten Tetapkan Pakaian Adat Kei

(foto: Labes)

Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Komisi I medesak Pemkab setempat agar segera menetapkan pakaian adat Kei.

Desakan ini muncul dalam rapat pembahasan anggaran antara Komisi I dengan Sekretariat DPRD Malra di ruang rapat komisi, Rabu (31/8/2022).
.
Dalam rapat itu, Sekretariat DPRD mengusulkan pengadaan pakaian adat untuk 25 pimpinan dan anggota dewan pada penganggaran APBD Perubahan tahun ini.

Bacaan Lainnya

Usai mendengar penjelasan Sekwan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I mempersoalkan motif pakaian adat seperti apa yang akan diadakan. Sebab, menurut mereka, hingga kini belum ada penetapan pakaian adat Kei.

“Apakah sudah ada penetapan melalui suatu forum untuk pakaian adat kita? Maksudnya, harus didesain pakaian adatnya, harus pula ada dasar aturan. Desainnya juga harus melibatkan tokoh-tokoh adat. Penting untuk pengadaan, tetapi tidak boleh melanggar aturan adat kita,” tegas Wakil Ketua Komisi I Antonius Renyaan.

Anggota komisi Thomas Ulukyanan menambahkan, pakaian adat kei yang dipakai selama ini, sejatinya tidak seperti yang digunakan oleh orang kei zaman dulu. Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada penetapan pakaian adat.

“Setahu saya, sepanjang ini, belum ada dasar tentang penetapan corak, ragam, pakaian adat Kei,” ungkap Ulukyanan.

Menanggapi itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Andreas Savsavubun mengakui, hingga kini pemerintah daerah belum menetapkan bentuk, warna, serta jenis pakaian adat.

Menurut Savsavubun, berdasarkan catatan salah satu misionaris Belanda, menulis bahwa warna yang cocok untuk pakaian adat Kei adalah warna “kamumum” atau ungu. Kalau warna merah untuk komunitas masyarakat adat Lorsiuw sementara untuk Lorlim itu warna kuning.

Dengan dasar itulah, pihaknya mengusulkan untuk pengadaan pakaian adat bagi 25 pimpinan dan anggota dewan.

Sementara itu, anggota komisi Albertus Alo Jamlean menambahkan, beberapa waktu lalu, para Rat (Raja) mengadakan suatu seminar loka karya tentang pakaian adat.

Namun, terjadi silang pendapat sehingga belum ada keputusan tetap.

“Kegiatan itu memutukan bahwa tidak boleh membuat pakaian adat sebelum ada keputusan dari Raja-Raja,” jelas Jamlean.

Ketua Komisi I Adolf Markus Teniwut sependapat dengan wakil ketua dan anggota komisi. Ia juga sepakat untuk anggaran pengadaan pakaian adat ini dialihkan ke kegiatan lain.

“Komisi I ini berbicara menyangkut hukum, pemerintahan. Pemerintahan ini hukum Kei juga ada,” kata Teniwut menegaskan agar harus ada keterlibatan tokoh adat dalam menetapkan pakaian adat.
Sebab itu, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Antonius Renyaan itu memutuskan untuk mengalihkan anggaran pengadaan pakaian adat untuk kegiatan lain.
.
Kepada wartawan usai rapat, Renyaan menyebut alasan tidak menyetujui usulan tersebut, yaitu pengadaan pakaian adat harus didasarkan pada peraturan daerah yang mengatur tentang pakaian adat daerah.

Oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan pemerintah daerah untuk menggelar seminar dan loka karya terkait pakaian adat daerah.

“Komisi I mendesak pemerintah daerah untuk segera menggelar seminar loka karya. Dari hasil seminar itu ditetapkan peraturan daerah. Dari peraturan daerah itulah, kemudian pengadaan pakaian adat untuk DPRD dan lain diadakan,” jelas Renyaan.

Pos terkait