Ambon, MalukuPost.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menitipkan perjuangan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.
Hal ini disampaikan Wattimury saat menyambut kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-64 Lemhanas RI dipimpin Deputi Pendidikan Lemhannas RI. Mayjen TNI Sugeng Santoso.
Menurut Wattimury, sebagai daerah kepulauan dengan luas laut mecapai 92,4 persen, dan daratan hanya 7,6 persen, sudah tentu pembangunan Maluku dilakukan dari laut ke darat. Untuk mendukung hal tersebut, Maluku telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai LIN.
“Sebetulnya permintaan Maluku sebagai LIN bukan semata-mata untuk Maluku, tetapi janji pemerintahan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan kami bersyukur terakhir ini sudah ada jalan yang lebih baik karena pada tanggal 17 Juni lalu bersama kementrian terkait sudah diusulkan Peraturan Presiden (Pepres) tentang Maluku sebagai LIN,”tuturnya.
untuk itu dirinya meminta dukungan Lemhanas mewujudkan Maluku sebagai LIN.
“Kami minta dukungan Lembahanas mendorong perjuangan ini. Kalau seadainya bisa terjadi maka akan berdampak baik terhadap Maluku yang selama ini dianatirikan,”ucapnya.
Hal lainnya, berkaitan RUU Daerah Kepulauan yang telah diperjuangkan selama 11 oleh delapan provinsi, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam perjuangan ini, Wattimury mengakui telah diundang beberapa kali, baik dari Badan Legilslasi (Baleg) DPR, tenaga ahli DPR RI, sampai paripurna DPR RI dalam rangka penetapan program legislasi nasional (Prolegnas), namun kenyataannya sampai saat ini RUU tidak pernah selesai.
“Tahun ini dilakukan sosialisasi di kantor Gubernur, dari 253 RUU salah satnya RUU Daerah Kepulauan, saya katakan stop aja janji kepada Maluku. Kalau kalian janji kami merdeka mungkin itu lebih bagus dari pada kami ditipu terus. Bayangkan hasil laut kekayaan kami, tapi izin dari pusat, kami tidak mendapatkan apa-apa. uji mutu saja yang satu bulan bisa 11 miliar, ditarik dibawah ke sorong. Kami punya kekayaan lautan, tapi kami tidak mendapatkan apa-apa, ini seperti tikus mati dilubung padi,”tuturnya.
Guna mendorong hal ini, dirinya mintakan kepada Lemhanas untuk menjadi LIN dan RUU Daerah Kepulauan sebagai satu studi untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas perjaungan Maluku, terutama kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pendidikan Lemhannas RI. Mayjen TNI Sugeng Santoso, mengutarakan Lemhamanas memliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, pengkajian dan pemantapan.
Tentu dari hasil pengkajian peserta, akan menjadi masukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden untuk merealisasikan apa yang menjadi hak dari Maluku.
“Kami bukan penentu kebijakan, tetapi penerima aspirasi. mMudaha-mudahan aspirasi yang telah disampaikan terus disuarakan kepada Pempus untuk kebijakan yang lebih baik kedepan,”pungkasnya.