Ambon, MalukuPost.com – DPRD Provinsi Maluku menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Ranperda dimaksud diserahkan langsung oleh Gubernur Murad Ismail, dan diterima Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala selaku pimpinan sidang di ruang rapat paripurna baileo rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (19/07/2022).
Turut didampinggi Wakil Gubernur Barnabas Orno, Ketua DPRD Lucky Wattimury, Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut dan Effendi Latuconsina. Serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.
Gubernur Murad Ismail dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI selabat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut meliputi laporan realisasi anggaran neraca, laporan arus khas, laporan operasional, laporan saldo, anggaran lebih, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan Pemprov Maluku TA 2021 merupakan wujud pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah sekaligus menjadi instrumen pengukuran kinerja pemerintah pada setiap akhir tahun.
“Pemprov mengucapkan rasa syukur karena selama tiga tahun berturut-turut 2019-2021 Pemprov Maluku meraih opini WTP dari BPK RI,”ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 10 tahun 2020 tengang APBD TA 2021 dan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan APBD TA 2021, maka dapat dijelaskan pendapatan daerah dianggarkan Rp.3,31 triliun, terealisasi sampai tahun anggaran Rp.3,27 triliun atau 98,78 persen.
Realisasi pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp550,81 miliar, pendapatan transfer atau dana hibah Rp.2,715 triliun, dan pendapatan daerah lainnya Rp.1,56 miliar.
Kemudian, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.4,15 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran Rp.3,82 triliun atau 91,91 persen. Realisasi belanja daerah tersebut terjadi atas belanja operasi Rp.2,53 triliun, belanja modal Rp.1,01 triliun, belanja tak terduga Rp.63,05 miliar dan belanja transfer Rp.219,73 miliar.
Belanja pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.852,39 miliar, terealisasi Rp.851,69 miliar atau 99,92 persen.
Sementara pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.6 miliar, terealisasi sampai tahun anggaran Rp.6 miliar atau 100 persen.
Terkait hal tersebut, menurut Gubernur bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh pembiayaan neto Rp.845, 69 miliar.
Dengan demikian, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah Rp.3,27 triliun, jika diperhadapkan realisasi belanja daerah Rp3, 82 triliun, maka dihasilkan defisit APBD TA 2021 sebesar Rp550.749.906.119.
“Defisit APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan neto sebesar Rp845, 59 miliar maka dihasilkan sisa lebih perhitungan anggaran atau silva TA 2021 sebesar Rp294.939.158.239,” ujarnya.
Selanjutnya neraca pemerintah provinsi Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Maluku per 31 2021 yang terdiri atas total aset sebesar 6,511 triliun, total kewajiban Rp829,82 miliar dan total equitas Rp5,682 triliun.
“Saya akan menyerahkan laporan ini, untuk selanjutnya dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Maluku dalam waktu tidak terlalu lama,”terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala mengatakan agenda ini akan dingunakan sebaik mungkin untuk mengevaluasi sampai sejauh mana pelaksanaan APBD Provinsi Maluku selama satu tahun anggaran, berdasarkan indikator capaian yang sudah disepakati bersama.
Sesuai ketentuan perundang-undang, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang memuat laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus khas, catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja telah diperiksa oleh BPK.
Dengan demikian, dalam ranperda telah terangkum secara jelas seluruh kebijakan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan APBD Maluku TA 2022.
“Kami menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keberhasilan tiga tahun berturut-turut mendapatkan predikat WTP oleh BPK. Kami menghimbau untuk terus membangun kolaborasi bersama Pemda dan Forkopimda untuk memajukan Maluku yang kita cintai,”pungkasnya.